MPNews| KAB. BANDUNG – Pasca pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), sebanyak 20 desa di Kabupaten Bandung sudah melaksanakan musdes (musyawarah desa).
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengatakan berdasarkan hasil kajian sebanyak 125 desa di Kabupaten Bandung layak dimekarkan, sehingga Dinas PMD selama Ramadan 1446 H melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut.
“Sampai dengan hari ini sudah ada jawaban (dari desa) yang masuk ke Dinas PMD Kabupaten Bandung. Dari 125 desa yang jadi sasaran sosialisasi, 20 desa sudah melaksanakan musdes. Dari 20 desa itu, sebanyak 16 desa menyatakan setuju dilaksanakannya pemekaran desa dari hasil pelaksanaan musdes itu. 4 desa lainnya sementara menangguhkan atas pelaksanaan penataan desa atau pemekaran desa,” jelas Tata Irawan di Soreang, Senin (21/4/2025).
Ada pun, Tata Irawan berujar, yang sudah melaksanakan musdes sebelum kegiatan sosialisasi penataan desa digelar Dinas PMD, yaitu Desa Cinunuk, Desa Girimekar, Desa Lamajang, Desa Pakutandang dan Desa Bojongloa sudah melaksanakan dan berjalan, sehingga sudah tak ada persoalan.
Kepala Dinas PMD memperkirakan sudah ada beberapa desa lainnya yang sudah musdes, namun datanya belum masuk ke Dinas PMD Kabupaten Bandung.
“Kedepan kita akan berkirim surat kembali ke desa-desa yang belum melaksanakan musdes, yaitu 100 desa yang diketahui belum ada hasil musdes. 100 desa itu belum ada jawaban pasca pelaksanaan sosialisasi arah kebijakan penataan desa,” tuturnya.
Tata Irawan berharap terhadap desa yang belum melaksanakan musdes untuk segera atau secepatnya melaksanakannya.
“Musdes ini sangat penting untuk menentukan langkah-langkah berikutnya. Mengingat proses dan tahapan pemekaran desa membutuhkan waktu yang cukup lama antara satu tahun sampai 1,5 tahun,” ucapnya.
Ia menyebutkan dari hasil musdes di 125 itu nantinya akan ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada Bupati Bandung.
“Jadi kami berharap desa yang sudah mendapatkan sosialisasi arah kebijakan penataan desa untuk secepatnya menyampaikan informasi (hasil musdes) ke Dinas PMD. Apakah akan melaksanakan pemekaran desa atau sementara menangguhkan, supaya langkah kedepannya lebih jelas. Intinya, desa harus segera melaksanakan musdes untuk menentukan arah kebijakan penataan desa,” tuturnya.**(DA)