MPNews | KAB BANDUNG – Dugaan pelanggaran Surat Perintah Kerja (SPK) dengan merangkap jabatan muncul di Kabupaten Bandung. [D], seorang Pendamping Lokal Desa (PLD), diduga melanggar aturan karena juga menjabat sebagai anggota aktif Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangalengan.
SPK yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal melarang Pendamping Desa/Kecamatan untuk menjabat posisi lain selama masa tugasnya, termasuk sebagai anggota BPD.
Sekretaris Desa Banjarsari membenarkan bahwa [D] adalah anggota aktif BPD Desa Pangalengan sejak tahun 2019 dan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan dan infrastruktur melalui Pendamping Lokal Desa Banjarsari, [D], telah disetujui oleh yang bersangkutan.
[D] juga diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengatur tata cara pelaksanaan BPD, termasuk tata tertib (PTT) BPD.
Tim awak media saat menemui IDO, BPD Desa Pangalengan, juga membenarkan bahwa [D] aktif menjabat sebagai Sekretaris BPD selama dua periode dan menjadi Pendamping Lokal di empat desa: Banjarsari, Margamukti, Sukamanah, dan Margamekar.
Sekdes Margamukti juga menjelaskan bahwa Desa Banjarsari, Margamukti, Margamekar, dan Sukamanah mendapatkan alokasi dana desa untuk program ketahanan pangan dan infrastruktur melalui pendamping lokal desa, [D].
PJS Sekcam Pangalengan, setelah menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran ini, segera melakukan langkah tindak lanjut dan penyelidikan.
PLT Sekcam Pangalengan, melalui Koordinator Kecamatan, Mufti mengungkapkan, bahwa [D] telah menyatakan akan mundur dari keanggotaan BPD. [D] menyampaikan hal ini melalui pesan singkat Whatsapp kepada PLT Sekcam Pangalengan pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Peristiwa ini mengingatkan kita tentang pentingnya integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan jabatan publik. Merangkap jabatan dapat mengaburkan fokus dan menghambat kinerja yang optimal.
Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap program Pendamping Desa. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa juga menjadi hal yang penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan program Pendamping Desa berjalan dengan baik.*(Wanhendy)