KAB. CIANJUR | MPNews – Pada Kamis 17 Oktober 2024 ditulis: Ketua BK-RI Jawa Barat, “Rudi, o k p.taktik politik penuh intrik Suasana memanas menjelang Pilkada Serentak 2024. Dua kubu calon Bupati, pasangan nomor 1 (H. Herman Suherman & Kang Ibang lawan pasangan nomor 2
(Dr. Wahyu vs Ramji), terlibat sengketa hukum yang sengit.
Pasangan nomor 2 menggugat kelayakan Herman Suherman (pasangan nomor 1) untuk maju sebagai calon Bupati Cianjur periode 2024-2029 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Tim hukum pasangan nomor 1, dipimpin Deden Muharam, SH, MH, mengajukan intervensi, menyebut gugatan itu sebagai upaya menghalang-halangi Herman Suherman.
Tim hukum pasangan nomor 1 menilai gugatan tersebut kadaluwarsa dan cacat formil, sehingga tak akan mempengaruhi keputusan KPUD. Mereka yakin gugatan akan ditolak.
Pertempuran hukum ini memperpanas persaingan politik di Cianjur. Kedua kubu saling serang dengan argumen dan strategi hukum. Masyarakat Cianjur menantikan hasil gugatan yang dapat menentukan arah Pilkada 2024.
Gugatan ini menunjukkan persaingan politik yang ketat di Cianjur. Kedua kubu tampaknya tak segan menggunakan jalur hukum untuk meraih tujuan. Hasil gugatan akan menentukan nasib Herman Suherman: Jika gugatan dikabulkan, ia terancam tak dapat mengikuti Pilkada. Jika ditolak, ia tetap dapat maju sebagai calon Bupati.
Pilkada Cianjur 2024 menjadi contoh bagaimana persaingan politik dapat memanas dan melibatkan banyak pihak. Penting bagi para calon untuk menjaga etika politik dan tidak menggunakan cara-cara tidak terpuji. Masyarakat diharapkan berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan proses yang demokratis dan adil.
“Terseret musim kampanye politik, karena alasan ideal atau sekadar taktik.” -Najwa Shihab-
Sumber : Asep Mulyadi, SH., MH