KAB. BANDUNG | MPNews – Dalam rangka mempermudah sekaligus pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Jawa Barat Resor Kota Bandung membuka Subsektor untuk wilayah Kec. Kutawaringin . Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Subsektor Kutawaringin dengan alamat Jalan Soreang – Cipatik KM.8.5 Desa Jatisari Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.
Subsektor Kutawaringin, merupakan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) wilayah kecamatan Kutawaringin, yang meliputi 11 desa, yaitu : 1 Desa Jelegong. 2. Desa Gajahmekar. 3. Desa Pameuntasan. 4. Desa Jatisari. 5. Desa Kopo. 6. Desa Kutawaringin. 7. Desa Cibodas. 8. Desa Cilame.9. Desa Padasuka 10. Desa Sukamulya 11. Desa Buninegara .
Subsektor Kutawaringin sebagai Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) baru bisa melayani dua pelayananan.
Berikut jadwal waktu layanan subsektor Kutawaringin :
I. Jadwal Operasional Pelayanan SKCK
– Senin Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Selasa Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Kamis Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Jumat Jam 08.00 s/d 11.00 WI
Sementara jadwal hari lainnya masih dilakukan di Kantor Polsek Soreang, diantaranya
– Rabu Jam 08.00 s/d 13.00 WIB
– Sabtu Jam 08.00 s/d. 12.00 WIB
Layanan lain yang bisa di lakukan masyarakat di Kantor Subsektor Kutawaringin yakni melalui Jadwal Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) tiap hari
Selain Kantor Subsektor Kutawaringin juga melayani pembuatan SKCK. Dengan Persyaratan Permohon, diantaranya :
– 1 Lembar FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– 1 Lembar FC Kartu Keluarga (KK)
– 1 Lembar FC Akta Kelahiran/ Ijazah
– 1 Lembar FC BPJS
– 3 Lembar Pas Photo (4X6) Latar Berwarna Merah. **(DA)