KAB. BANDUNG | MPNews – Wakil ketua DPRD Kab. Bandung, Dr. M. Akhiri Hailuki, M.Si menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Bandung harus segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang nantinya harus ditetapkan dalam rapat paripurna.
“55 DPRD Kabupaten Bandung belum bisa bekerja demi mengembam tugas masyarakat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat jika AKD belum terbentuk,” katanya
Dikatakan legislator dari Fraksi Demokrat tersebut, Alat kelengkapan dewan tersebut terdiri dari komisi, badan anggaran dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.
ALAT KELENGKAPAN DPRD sendiri diantaranya meliputi Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah; Komisi
Bapemperda; Badan Anggaran; Badan Kehormatan; Panitia Khusus.
Keberadaan AKD lanjut Hailuki, diatur Undang-undang No.13 /2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
“Saya berharap seluruh fraksi kompak dan marilah segera kita fokuskan untuk membahas pembentukan AKD. Karena prangkat inilah yang menjadikan kita dapat bekerka,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Bandung dan eksekutif harus segera membahas APBD 2024 – 2025. “Artinta DPRD tidak bisa membahasnya jika AKD belum terbentuk. Kita harapkan pada bulan Oktober 2024 AKD sidah terbentuk,” harap Hailuki usai rapat pimpinan bersama Sekwan DPRD Kabupaten Banding. **(DA)