BANDUNG | MPNews – Bidang Humas Polda Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Anggaran Insentif Tenaga kesehatan Pada UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi, Kamis (03/10) bertempat di Lobby Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Disebutkan Kabid Humas Polda Jabar, KOMBES POL. Juler Abraham Abast, S.I.K. didampingi Wadirreskrimsus Polda Jabar, AKBP Dr. Marully Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar Kompol Olma Fridoki, S.H., S.I.K., M.H., serta Personil Unit III Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jabar,
Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi tersebut dengan rincian sebagai berikut, sudah ditetapkan sebagai tersangka terhadap 3 (tiga) orang pejabat RSUD Palabuhanratu periode T.A. 2020 s.d. 2021. D selaku Dirut RSUD Plara pada saat itu, S selaku Kabag Pelayanan pada saat itu dan K selaku Kasi Adminitrasi Pelayanan pada masa itu.
Modus Operandi tersangka yaitu membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif.
“Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 5.4 miliar,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap 184 (seratus delapan puluh empat) orang saksi serta 3 (tiga) orang ahli, telah dilakukan penyitaan dan recovery aset atau pengembalian kerugian negara dengan nominal Rp. 4.8 miliar.
Selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.*(Dms)