KAB. BANDUNG | MPNews – DPRD Kab. Bandung kembali menggelar Rapat Paripurnanya kali ini terkait penetapan Rencana Kerja (Renja) untuk tahun 2025, Senin (30/9/2024) di ruang rapat paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Rapat paripurna masa sidang l dan rapat ke 4 tersebut dipimpin langsung ketua DPRD Kab. Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH, didampingi wakil ketua, dan di hadiri seluruh anggota DPRD Kab. Bandung.
Pada kesempatan tersebut Hj. Renie Fauzi Rahayu menyampaikan, anggota DPRD yang hadir sebanyak 51 orang sehingga berdasarkan peraturan tata tertib DPRD, rapat telah mendapat kuorum dan dilanjutkan.
Rapat paripurna yakni terkait Pengumuman rencana kerja sesuai peraturan daerah provinsi, daerah dan kota. Rencana kerja sifatnya darurat disusun bersama pimpinan DPRD dan fraksi dan ditetapkan bersama.
Wakil ketua III DPRD Kab. Bandung, M. Akhiri Hailuki menyampaikan rencana kerja tahun 2025. DPRD dan Kepala daerah diberi wewenang untuk melaksanakan sesuai mandat. Punya peran dan tanggung jawab sesuai dengan perundang – undangan. Rencana kerja disusun berdasarkan alat kelengkapan DPRD.
Rencana kerja melalui rapat paripurna menjadi acuan. Hal tersebut untuk mendorong kinerja maka perlu disusun program kerjanya sesuai 3 fungsinya DPRD.
Tersedianya rumusan prioritas, meningkatkan kualitas, produktifitas, adanya tolak ukur sekaligus mewujudkan efisiensi pada penggunaan anggarannya.
Rapat paripurna sendiri meliputi Perencanaan, penetapan, penyusunan dan penganggaran.
Untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas kerja DPRD Kab Bandung, maka perlu disusun usulan program kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat Kab. Bandung.
Seperti kita ketahui bahwa Rencana Kerja DPRD merupakan dokumen penting perencanaan DPRD Kabupaten Bandung untuk periode 1 (satu) tahun anggaran, dimana di dalamnya memuat tentang kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang didasarkan pada kondisi, potensi, permasalahan, kebutuhan nyata, dan aspiriasi masyarakat Kabupaten Bandung.
Rencana Kerja DPRD Kab. Bandung Tahun 2025 sangat penting dan strategis bagi proses perencanaan dan penganggaran daerah karena sebagai tahun awal bekerjanya Anggota DPRD yang baru masa jabatan 2024-2029.
Akhirnya Rencana Kerja tersebut dapat diterima semua anggota DPRD Kab. Bandung selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan dan akan dituangkan dalam surat keputusan DPRD Kab. Bandung. **(DA)