KAB. BANDUNG | MPNews – Koordinasi dan Sinergi dengan Perangkat Desa yang Tugas dan Fungsinya di Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia tingkat Kecamatan Margaasih tahun 2024. Yang dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Aula kantor kecamatan Margaasih pada Kamis,12/9/24.
Dalam sambutannya Camat Kecamatan Margaasih Djoko Mardianto, S.Sos., M.Si. mengatakan, dalam kegiatan ini mari kita sama-sama untuk menjaga lingkungan dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini kepolisian.
Sesuai dengan fungsinya dibidang penegakan hukum yang sudah di atur dalam perundang undangan di negara republik Indonesia.
Kegiatan seperti ini sangat penting guna menjaga ketertiban lingkungan warga masyarakat sehingga terciptalah situasi yang nyaman dan aman.
Camat Djoko berharap tetap selalu koordinasi bersama aparat terkait dalam hal ini kepolisian untuk tingkat kecamatan dan polres untuk tingkat kabupaten dan kota bila mana menemukan hal hal yang janggal di tengah tengah masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut diantaranya.
Camat Margaasih Djoko Mardianto, S.Sos, M.Si.
Kapolsek Margaasih Kompol. Ikhwan Heriyanto, A.Mk.
Danramil Margahayu yang diwakili Batuud Peltu Ujang Suryana.
Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Margaasih H. Enceng Sakti Satya Alamsyah, S.KM, M.KP.
Panit Opsnal IK Polsek Margaasih. Ipda Yudhi Tri .W, S.H. Bhabinkamtibmas Desa Margaasih kecamatan Margaasih. Aipda Ibnu Babinsa Rahayu Pelda Adam. Para Kasi dan Staf Desa se Kecamatan Margaasih. Para Linmas Desa se Kecamatan Margaasih. Serta tamu undangan lainnya yang hadir berjumlah 50 orang.
Kegiatan Koordinasi dan Sinergi ini sangat penting guna menjaga Ketertiban lingkungan warga masyarakat sehingga tercipta situasi yang nyaman dan aman.
Diharapkan bagi para Kasi, Staf dan Linmas untuk selalu berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan aparat keamanan baik di Tingkat Kecamatan maupun tingkat Kabupaten apabila melihat dan mendengar suatu permasalahan yang terjadi. Imbuh Camat Djoko menegaskan kembali.
*Kapolsek Margaasih Kompol. Ikhwan Heriyanto, A.Mk.* Sebagai pemberi materi mengatakan.
Dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia dan Satpol PP tugasnya sama yaitu menjaga ketertiban masyarakat.
Tugas Polri sesuai UU No. 2 Th. 2002 atau Tugas Pokok dan Fungsi Satpol PP Sesuai UU No. 23 Th 2014 pasal 256 yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sesuai dengan Amanat UUD 1945 ketentuan pasal 18 ayat 2 mengatur bahwa pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asa itonom sehingga Pemda diberi hak untuk menetapkan Perda dan Perkada.
Untuk mengawal dan menegakkan peraturan Perda tersebut dibutuhkan suatu perangkat yang dimandatkan di tingkat daerah.
Adanya tumpang tindih kewenangan tersebut diakibatkan karena definisi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Tugas Pokok yang sama tersebut menjadikan kita mitra di dalam bidang pemeliharaan dan ketertiban dan keamanan masyarakat bahwa ada satu tanggung jawab pemerintah daerah dan Kepolisian Republik Indonesia.
Danramil Margahayu yang diwakili Batuud mengatakan.
Tugas pokok TNI sesuai amanat undang-undang menjaga / penangkal gangguan terhadap negara atau menjaga ketertiban masyarakat.
TNI sebagai perlawanan dan memulihkan gangguan terhadap Negara selain itu sebagai Operasi Militer dalam 3 pilar yaitu membantu pihak keamanan dalam menjaga ketertiban dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
Diharapkan para peserta untuk selalu berkoordinasi dengan stackholder dan bersama-sama bersinergi menjaga ketertiban dimasyarakat dan mencegah kriminalitas yang terjadi di wilayahnya.*
Tim Liputan Mitra Polisi News Hida Linggaraja