KAB. BANDUNG | MPNews – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung tahun 2024 hingga kini masih berproses, mulai tahapan pendaftaran bacalon, pemeriksaan berkas, pengecekan kesehatan hingga ke penetapan calon bupati dan wakil bupati Bandung oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung pada 22 September 2024 mendatang.
Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh KPUD Kabupaten Bandung tersebut meninggalkan rasa kekecewaan yang dalam bagi Lili Muslihat salah satu warga Kabupaten Bandung. Bagaimana tidak, Lili Muslihat yang pada Pilkada 2019 maju dari jalur independen bakal calon Bupati Bandung berpasangan dengan bakal calon Wakil Bupati Bandung Wida yang saat itu mendapat dukungan sekitar 532 ribu fotocopy KTP, merasa tidak dimanusiakan oleh para penyelenggara Pilkada Kab. Bandung.
Lili mengaku, hingga hari ini Selasa (10/9) baik selaku Ketua Umum Komisi Peduli Jawa Barat (KPJB), peserta bakal calon Bupati Bandung dari perseorangan maupun selaku warga kabupaten Bandung tidak sama sekali mendapat undangan atau berita dari KPUD maupun Bawaslu kabupaten Bandung, apalagi setelah ada surat putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan merubah syarat pencalonan dari yang semula mewajibkan parpol memiliki 20 persen dari total kursi legislatif, menjadi raihan suara bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik dengan besaran 6,5 persen suara untuk daerah yang memiliki DPT di atas 1.000.000.
“Saya selaku bakal calon peserta Pilkada 2019 dari jalur independen, yang saat itu ditolak kemudian lanjut jalur hukum, kami menggugat dan dimenangkan oleh pasangan saya, namun bukti pemenangan itu berupa keputusan Bawaslu kabupaten Bandung adalah keputusan Bawaslu Jawa Barat, sampai saat ini saya sebagai person yang menggugat belum mendapat berita apapun KPUD kabupaten Bandung bagaimana kelanjutannya pasangan Lili Muslihat dengan Wida itu,” tandas Lili.
Pasca putusan MK diberlakukan, masih dikatakan Lili lebih memungkinkan lagi bagi jalur independen untuk turut dalam konstestasi Pilkada Kabupaten Bandung. Namun cukup disayangkan secara pribadi saya tidak dimanusiakan oleh KPUD KAB. Bandung, mengingat tidak ada undangan, pemberitahuan atau berita apapun tentang putusan MK terhadap saya.
“Saya mendapat dukungan sekitar 532 ribu warga saat pilkada 2019, apalagi sekarang setelah ada putusan MK, lebih besar peluang untuk turut berdemokrasi melalui jalur independen. Namun faktanya, tidak ada sama sekali baik undangan, pemberitahuan maupun berita dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap saya, baik selaku peserta Pemilu maupun sebagai warga kabupaten Bandung yang masih memiliki hak politik,” kilah Lili yang merasa prihatin dengan demokrasi di Kabupaten Bandung.**(da)