KAB. BANDUNG | MPNews – Dari Rencana Pemkab. Bandung merevitalisasi Pasar Ciparay menguat. Namun sepanjang revitalisasi dilakukan para pedagangnya meminta jaminan keamanan, khususnya di tempat relokasinya nanti.
Hal tersebut disampaikan sejumlah perwakilan warga pedagang Pasar Ciparay, Desa/Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung saat Audensi bersama DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (19/7)2024).
Para pedagang tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap pihak terkait soal rencana revitalisasi Pasar Ciparay, khususnya soal relokasi pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Kab Bandung Praniko Imam Sagita dan Perwakilan Pengawas DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sumirat. Menerima kedatangan mereka sekaligus menampung aspirasinya.
Selain para pedagang, hadir pula dari pihak Desa Ciparay, pengembang PT Persada, Camat Ciparay dan Dinas terkait lainnya,
Muncul sedikitnya sembilan tuntutan yang disampaikan para pedagang. Diantaranya
Mereka meminta harga kios tidak memberatkan para pedagang yang jumlahnya mencapai sekira 600 pedagang. Relokasi pedagang ke tempat sementara, kebersihan serta jaminan keamanan dan kenyamanan pedagang di tempat relokasi.
Termasuk listrik tidak dimatikan saat relokasi.
Menurut warga pedagang, Agus mengatakan soal harga kios yang ditawarkan pengembang dinilai mahal dan itu memberatkan pedagang.
Hingga saat ini, Lanjutnya, sampai saat ini harga kios belum ada kesepakatan antara pedagang dengan pengembang.
Sementara Perwakilan Pengawas DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sumirat menyampaikan, kaitan persoalan tuntutan warga Pasar Ciparay dalam dengar pendapat tadi sudah disepakati. Pertama ada forum khusus mengenai penentuan kesepakatan harga.
Tanggal 20 Juli 2024 pihak DPRD Kab Bandung akan melakukan rapat.
” saya sendiri sebagai perwakilan yang ditugaskan dalam rapat tersebut sebagai perwakilan DPRD dari sisi pengawasan yang sifatnya independent, menjaga netralitas melihat sejauh mana persoalan pasar ini,” katanya.
Lebihlanjut Yayat mengatakan, terkait kelistrikan, selama masalah kesepakatan harga belum selesai maka pemutusan listrik tidak boleh dilaksanakan.
Sementara mengenai relokasi ke tempat pedagang sementara (TPS), dituturkannya bahwa TPS-nya harus representatif dan layak untuk berjualan dan diutamakan para pedagang yang historis.
“jadi tuntutannya yaitu kenyamanan, keamanan, masalah harga, bonafitas tentang pengembang, karena kita punya pengalaman seperti ada pengembang di Majalaya dan wanprestasi,” jelasnya .**(DA)