KOTA BANDUNG Ι MPNews-Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo merilis kembali terkait dengan update perkembangan penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ciater wilayah kabupaten Subang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Pada insiden tersebut, Polda Jawa Barat menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Sdr. (A) sebagai pengelola bus dan Sdr. (AI) sebagai pemilik bengkel karoseri dan pengelola bus Putera Fajar disebabkan oleh faktor kelalaian pengguna jalan.
Dirlantas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo mengatakan kami mendapat arahan Bapak Kapolda Jabar agar kami tim penyidik terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk menentukan keterlibatan atau peran serta tanggungjawab tersangka-tersangka lain khususnya yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas,” ungkap Wibowo.
Wibowo menjelaskan fakta-fakta yang telah kami temukan baik berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli dengan dibantu hasil pemeriksaan fisik kendaraan atau rancek oleh rekan-rekan dari Dinas Perhubungan kabupaten Subang Dinas Perhubungan provinsi Jawa Barat termasuk dari APM sendiri Kita mendapati bahwa kendaraan yang terlibat kecelakaan yang lalu yaitu bus Trans Putra Fajar dalam kondisi tidak layak jalan baik secara legitimasi administrasi dan fisik.
Menurut Wibowo, kendaraan bus Putera Fajar sudah tidak berlaku lagi atau sudah kadaluarsa masa berlaku KIR-nya sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023. salah satunya tujuan KIR untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor. Kemudian fakta kedua rem bus tidak berfungsi dengan baik, dimana kompresor yang harusnya hanya berisi angin setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan ternyata berisi oli dan air. Selanjutnya jarak yang seharusnya standarnya adalah 0,45 cm Ini berubah menjadi 0,3 cm
Begitupun dengan minyak rem, setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat koil tes indikator lampu menunjukkan warna merah yang berarti bahwa minyak rem sudah tidak layak untuk dipergunakan.
Dan terakhir adalah terjadinya kebocoran di dalam firm Valve serta sambungan antara rem dan booster sehingga tekanan angin yang menggerakkan hidrolik tidak mampu bekerja dengan maksimal sehingga kekuatan rem juga tidak bisa berfungsi dengan baik atau berfungsi dengan maksimal
Selanjutnya kami sampaikan fakta yang ketiga terkait dengan ketidaklayakam kendaraan bus tersebut telah berubah dimensi atau rancang bangunnya dari yang ditentukan, baik tinggi, lebar maupun panjangnya.
Untuk jenis kendaraan tersebut panjang yang diperbolehkan seharusnya 1.1650 mm diubah menjadi 12.000 mm atau menjadi lebih panjang 350 mm lebih panjang dari yang diperbolehkan. Begitupun tingginya yang seharusnya diperbolehkan adalah 3.600 mm diubah menjadi 3850 mili atau menjadi lebih tinggi 250 mm perubahan dimensi ini atau rancang bangun ini tentunya akan berpengaruh terhadap bobot kendaraan yang diperbolehkan dengan tipe khusus tersebut seharusnya adalah 10.300 kg karena adanya perubahan dimensi baik tinggi panjang maupun lebar bobotnya bertambah menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg
Selanjutnya fakta yang keempat, kita mendapatkan fakta bahwa bus yang terlibat dalam kecelakaan di Ciater kemarin pernah terbakar sebelumnya yaitu pada tanggal 27 April 2024 di KM 88 saat melaksanakan kegiatan wisata dari arah wilayah Bandung.
“Dari fakta-fakta tersebut penyidik dari Polres Subang dengan Ditlantas Polda Jawa Barat terus mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa saksi-saksi dan juga ada 4 saksi ahli, 2 ahli pidana 1 dari Dinas Perhubungan dan 1 dari APM. Dan kita mendapatkan hasil bahwa ada 2 orang yang bertanggung jawab secara langsung terkait dengan ketidaklayakan kendaraan tersebut yaitu Saudara A dan saudara AI,” ujar Wibowo.
Fakta perbuatan yang dilakukan oleh kedua orang tersebut, yaitu pertama saudara yang bersangkutan adalah orang yang mengoperasionalkan kendaraan tersebut. Atas kepercayaan dari saudara A yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu saudara yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka yang membawa kendaraan bus dalam kondisi jalan tersebut dan antara yang bersangkutan dengan saudara AI yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun jadi.
Kemudian yang bersangkutan juga mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin usaha otomatis maupun pariwisata termasuk yang bersangkutan juga mengetahui bahwa uji kir kendaraan tersebut sudah kadaluarsa atau sudah tidak berlaku lagi maka berikutnya bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan perawatan secara kontinyu secara rutin khususnya dan mengetahui ada banyak masalah pada kendaraan tersebut
Kemudian fakta berikutnya bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan laporan dari driver bahwa mobil dalam kondisi bermasalah. Namun demikian yang bersangkutan tidak memerintahkan untuk berhenti yang tidak ada kata-kata dan ketakutan kepada saudara Untuk menghentikan kendaraan dan tidak melanjutkan perjalanannya.
Fakta selanjutnya adalah yang bersangkutan mengakui bahwa bus tersebut pernah terbakar dan yang bersangkutan mengusulkan untuk mengganti nama sebagai informasi kalian pada saat terbakar menggunakan nama Maulana Wijaya Trans Maulana Jaya latar bakal bus ini diganti nama menjadi PO Putra Fajar Wisata dengan tujuan agar tidak dikenali sehingga masih bisa di sewakan.
fakta yang terakhir tidak ada standard operasional prosedur dalam mengatasi bus yang bermasalah pada saat operasional dan pengangkut penumpang yang ini fakta-fakta perbuatan yang telah dilakukan oleh saudara A.
Selanjutnya fakta – fakta perbuatan yang dilakukan oleh saudara AI ini adalah orang yang merubah dimensi yang yang tadi saya katakan tinggi panjang lebar dirubah sehingga berpengaruh terhadap perubahan bobot juga semakin dilakukan oleh saudara AI dengan hanya dasar fotokopi surat keputusan rancang bangun yang dimiliki oleh salah satu karoseri berisik.
Artinya bahwa bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau merubah rancang bangun kendaraan khususnya kendaraan bus. Yang bersangkutan juga tidak pernah mengajukan izin usaha otobus ataupun pariwisata dan tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap kendaraan bus termasuk terkait dengan pemeriksaan atau perawatan fungsi rem. Selanjutnya yang bersangkutan membawa bus tersebut ke Jakarta dan meminta bantuan kepada saudara A untuk mengoperasionalkan bus dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Perbuatan dilakukan oleh saudara yang bersangkutan menyetujui usulan dari saudara A untuk merubah nama bus, berubah status yang sebelumnya terbakar. Saat terbakar menggunakan nama Trans Maulana Jaya diubah menjadi Putra Fajar Wisata.
“Berdasarkan fakta-fakta dan 3 alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP yaitu kami memiliki alat bukti berupa keterangan saksi alat bukti berupa keterangan ahli dan alat bukti berupa surat ini sudah kita keluarkan. Dan hasil gelar kita menetapkan bahwa dua orang tersangka yaitu saudara A dan AI. kedua tersangka tersebut melanggar pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas junto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta,” pungkasnya.
(arm)*/Bid Humas Polda Jabar