KOTA CIMAHI Ι Mpnews– Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai dengan raihan kursi tertinggi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 Kota Cimahi pada 14 Februari lalu. Senin(13/5/2024)
Di urutan kedua, ditempati Partai Golkar dengan raihan tujuh kursi, lalu PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang sama-sama meraih enam kursi. Posisi selanjutnya ditempati Partai Gerindra dan Partai NasDem yang sama-sama meraih lima kursi, disusul PKB dengan raihan empat kursi, PAN dengan raihan dua kursi, dan PPP dengan raihan satu kursi.
“Secara jumlah keseluruhan, 45 kursi di DPRD Kota Cimahi itu mayoritas diraih PKS dengan 9 kursi,” tuturnya.
Anzhar mengatakan konstelasi hasil Pemilu 2024 ini agak berubah dibanding dengan hasil Pemilu 2019 lalu. Dimana pada Pemilu kali ini ada partai yang tidak mendapatkan jatah kursi.
“Ada penambahan suara ke PKS, kemudian ada partai yang tidak dapat kursi yaitu Partai Hanura. Jadi dari 10 partai di DPRD Kota Cimahi periode sebelumnya, periode ini jadi hanya 9 kursi,” ujarnya
Secara komposisi legislator yang melenggang, Anzhar mengatakan masih didominasi wajah-wajah lama. Namun tak sedikit juga petahanan yang gagal mempertahankan posisinya.
“Masih didominasi orang lama, tapi wajah baru juga tidak sedikit. Terus ada juga petahanan yang tidak terpilih lagi, jadi ada perubahan juga,” ungkapnya.
Setelah tahapan penetapan perolehan kursi dan penetapan calon anggota legislatif di DPRD Kota Cimahi hasil Pemilu Serentak 2024, selanjutnya, para anggota legislatif terpilih tinggal menunggu pelantikan.
“Maka selesai tugas kami di Pemilu Kota Cimahi 2024. Untuk yang terpilih kami ucapkan selamat, tinggal menunggu pelantikan saja rencananya 20 Oktober 2024. Tapi kita masih menunggu, mungkin nanti ada revisi melihat tahapan lainnya,” ujarnya
Sembari menunggu jadwal pelantikan, pihaknya meminta calon anggota legislatif terpilih segera melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024.
“Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelasnya
(arm/uly)*