KAB. BANDUNG | MPNews – Ketua KPU Kab. Bandung, Syam Zamiat Nur Samsi, menilai peran media sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, apalagi berkaitan dengan tahapan pemilihan kepala daerah.
Hal tersebut disampaikannya seusai dirinya melaksanakan sosialisasi pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan, Sabtu (4/5/2024) di Aula Bale Pintar KPU Kab. Bandung, Jln. Sindangwargi, Soreang.
Terkait sosialisasi tahapan bakal calon Bupati, wakil Bupati jalur perseorangan, Kepada awak media, Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan, mulai 5 – 7 Mei 2024 bakal ada pengumuman bakal calon perseorangan. Kemudian 8 – 13 Mei 2024 ada tahapan penyerahan atau penerimaan dukungan dari bakal calon.
Dukungan tersebut berjumlah 172.589 yang tersebar di 16 Kecamatan di Kab. Bandung. “Rekan – rekan diharapkan bisa menyampaikan kepada masyarakat sehingga mereka tahu bahwa di Pilkada Kab. Bandung di jalur perseorangan itu ada,” katanya.
Ketika ditanya kepastian ada atau tidaknya bakal calon di Kab Bandung yang sudah, diungkapkan Syam Zamiat sampai saat ini belum mendengarnya si A si B nya yang mendaftar termasuk yang berkonsultasi juga belum.
“Mungkin saja mereka saat ini masih di sibukan dengan pengumpulan data dukungannya. Namun kemungkinan ada, kemungkinan juga tidak ada,” ungkapnya.
Untuk saat ini, dijelaskannya, kepada KPU Kab. Bandung adalah penyerahan bukti dukungan pencalonan dahulu. Sedangkan kaitan persyaratan calon ada 2 kali tahapannya. Bila dari parpol yang diusung itu adalah daftar calon. Sedangkan dari jalur perseorangan, untuk pendaftarannya harus menempuh dahulu jalur penyerahan berkas dukungan.
“Jadi KPU, untuk jalur perseorangan di saat ini hanya menerima berkas dukungan, diperiksa, jumlahnya sesuai. Bila masih kurang diberikan waktu untuk perbaikan untuk jumlahnya memenuhi syarat,” jelasnya.
Dari Mei hingga Agustus masih ada proses untuk jalur perseorangan dari mulai penyerahan berkas, lalu diperiksa melalui silon dan akun pernin dan perfag. Setelah selesai penyusunan pasti sebelum pencalonan.
“Jadi berbeda bila pencalonan dari perseorangan. Kalau dari parpol itu tidak perlu ada dukungan, mereka cukup dicalonkan oleh parpol,” pungkasnya. *(DA)