KABUPATEN BANDUNGΙ MPNews– Untuk memperkuat kapasitas Pengawasan Pemilu Kelurahan Desa (PKD), Panwascam Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, mengundang Para media Center gelar Rapat Koordinasi memasuki Tahapan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024. Bertempat Kantor Sekretariat Jl. Raya Pangalengan Lama Tani Mukti No.06, Pangalengan, Rabu,
(31/1/2024).
Dalam Pengawasan Kampanye Pemilu bertujuan guna mencegah potensi pelanggaran pada pemilu tahun 2024, dimana saat ini Melibatkan 484 (TPS) salah satu ikhtiar untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Pasalnya, tahapan kampanye dapat dikategorikan sebagai salah satu tahapan sangat rawan terjadinya pelanggaran, seperti terjadinya pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana pemilu. “tandasnya.
“Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kecamatan Pangalengan” M. Hasan Surahman, didampingi Kordiv PPPS M. Saepurohman dan Kordiv HP2HM, Wawan Setiawan sebagai upaya pencegahan Pelanggaran
“Panwascam Pangalengan Hasan, diantaranya dengan memberikan imbauan langsung kepada pelaksana kampanye maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye, baik melalui surat imbauan ataupun secara lisanya.
Sebagai contoh, Panwascam Pangalengan telah menyampaikan surat imbauan netralitas ASN kepada berbagai instansi pemerintah, sekolah hingga Puskesmas.”tuturnya.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat imbauan netralitas kepada Para Kepala Desa dan perangkat Desa juga BPD, dalam wilayah Pengawasan kecamatan Pangalengan.
Serta menyampaikan pentingnya untuk mengawal Pemilu 2024 ini secara tepat, profesional, dan terukur. “Karena pada dasarnya kampanye memiliki ruang pelanggaran yang banyak sekali, dan harus diantisipasi agar tidak ada peserta Pemilu yang dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan pada proses Pemilu 2024.
Lebih lanjut Hasan juga menyampaikan terkait dengan Perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 setelah hadirnya putusan MK yang melakukan judicial review pada pasal 280 ayat (1) huruf .H. tentang lokasi yang dilarang kampanye. Putusan MK Nomor. 65/PUU/XXI/2023 akhirnya merevisi pasal tentang tempat larangan kampanye, karena penyesuaian dari prinsip pembentukan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 bahwa penjelasan Undang-Undang tidak boleh memperluas, mempersempit, atau menambah norma yang ada di batang tubuh.”Paparnya
Meskipun mulai dibolehkan, ibu/bapak yang menjadi PKD harus mengantisipasi bahwa tempat pendidikan yg dibolehkan adalah perguruan tinggi, dengan beragam persyaratan yang cukup rumit, dan fungsi PKD adalah membantu proses pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam, sehingga perlu selalu ada koordinasi dan komunikasi dengan Panwascam,
“Pungkasnya.
(wanhendy)