KAB. BANDUNG | MPNews – Seusai mendengarkan apa yang disampaikan sesuai keinginan Forum Pekerja Sekolah (PJS dan Forum Guru Honorer Sekolah Negeri 10 + (FGHN 10+ ) Kab Bandung. Pihak DPRD Kab Bandung menyampaikan, terutama terkait rekrutmen PPPK dan PNS.
Kebijakan Dinas Pendidikan dalam urusan rekrutmen disesuaikan dengan regulasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung Fahmi Maulana dan Anggota DPRD lainnya pada Audensi bersama Pihak PJS dan FGHS 10+, Senin (8/1/2024) di Gedung DPRD Kab. Bandung, Soreang
Ketua Komisi D DPRD yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Kab Bandung tersebut mengatakan, berdasarkan penjelasan, saat ini Disdik sedang melakukan berproses, baik data jumlah dan tehnik sedang ditata.
Dari penjelasan pihak Disdik Kab. Bandung, data guru sampai Desember 2023. Sebanyak 2.471 orang guru kelas, P3K sebanyak 3.471, sebanyak 2.086 guru honorer, Guru papel sebanyak 2.648.
Wapel P3K sebanyak 1195. Pramu kelas PNS sebanyak 96 orang. Pramu kelas honor sebanyak 844. Selain penjaga sekolah dan pustakawan sebanyak 1351.
Terkait dengan rekrutmen, Fahmi juga menjelaskan, saat ini Disdik Kab. Bandung masih melakukan pendataan untuk nanti diusulan ke pusat dan itu juga akan menjadi patokan BKPSDM.
“Kebijakan pengangkatan tergantung kebijakan pusat, Daerah kewenangan hanya melaksanakan perekrutan sesuai kebutuhan dan fasilitas tes. Jadi semua berdasarkan kebijakan pusat,” jelasnya.
Penjelasan lain dari pihak Disdik, pada tahun 2023, Kab. Bandung merekrut 1.500 untuk tenaga guru. Terkait persyaratan atau sistem perekrutan, mekanisme yang diterapkan Kab. Bandung dan Jabar tidak mengambil SKT, alasannya karena adanya beberapa pertimbangan, mengingat SKT lebih banyak subjektifnya. SKT sendiri diatur oleh Kemendikbud.
Namun Fahmi mengingatkan, bahwa aspirasi PJS Dan FGHS 10+ tentang perekrutan tanpa tes bisa menjadi catatan.
Pertanyaannya, bisakah PJS di Kab. Bandung dengan jumlah 844 bisa di kafer, mengingat jumlah tersebut terbilang kecil dibandingkan jumlah tenaga guru honorer ?. Lalu pos anggarannya dari mana ? Inilah yang harus diperhatikan, mengingat guru honorer dan Pegawai penjaga sekolah memberikan kontribusi dalam pembangunan bidang pendidikan, termasuk PJS punya peran dalam mengamankan aset sekolah dan pemerintah.
Anggota DPRD lainnya Yayat Sumirat, mengungkapkan, soal rekrutmen, kepada Disdik harus melihat pada penyesuaian di segi anggaran dulu. Termasuk pengangkatan. otomatis harus dilihat dulu dasar hukumnya.
Menurut Yayat Sumirat, kewenangan dan formasi adalah pelaksanaan dari kewenangan pusat. Jangan sampai dikatakan tidak sesuai pelaksanaan di lapangan.
Kita hanya mengusulkan formasi dan tes, diusulkan saja. Soal jumlahnya masukan saja semua ke pusat. PJS masuk pada belanja jasa, jadi apresiasinya di belanja jasa.
Sementara H. Dasep Kurnia Gunarudin, dari Fraksi PKS mendukung langkah PJS untuk menuntut perbaikan nasibnya. Hal tersebut beralasan, mengingat masa kerjanya sudah lama. Meski diakui seolah sudah gelap peluangnya. Padahal mereka merupakan penjaga aset sekolah.
“Sangat tidak punya hati bila pemerintah tidak memandang, bila ada UU akan saya cabut, sebab mereka punya jasa yang besar bagi pemerintah, terutama dalam menjaga aset daerah,” ungkapnya.
Wakil ketua Komisi D, H. Cecep Suhendar, juga menyampaikan pesan kepada Disdik dan BKPSDM bahwa usulan tenaga pegawai harus berdasarkan kebutuhan. Saat penataan hasilnya harus terusulkan.
Untuk PJS meski tidak ada formasinya, namun menurutnya harus diusulkan.
“Seharusnya pusat memberikan formasinya efektif dan efisien. Dan seleksi itu dilakukan harus sekali ditambah biaya nya cukup besar. Saya pribadi menyayang pemerintah. Melakukan seleksi berulang – ulang, padahal biayanya cukup besar. Namun
Silahkan para guru honorer dan PJS bicara sebesar – besarnya di media, dan kami mendukung di belakang,” tegasnya.
Diungkapkannya, bila tidak meenyuarakan secara kelompok, maka tidak akan di dengar. Aspirasi harus disuarakan, baik PJS yang merupakan kebijakan lokal, sebab kebijakan di pusat tidak ada.
“Kab Bandung punya program guru ngaji. Artinya DPRD tahu dipeluangnya, terutama serapan. Bila tidak terserap, apa salahnya diberikan kepada PJS dan itu bisa mengimbangi bantuan guru ngaji,” ungkapnya.
Dari hasil yang otentik terhadap apa yang mereka sampaikan, baik oleh PJS maupun FGHN 10+, bahwa DPRD tetap akan mengusulkan tambahan anggaran untuk PJS kepada pemerintah, jumlah angkanya akan dikaji agar tidak menimbulkan persoalan baru. Dalam memperjuangkan nasibnya, pihak DPRD meminta guru honorer dan PJS tetap bersuara dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait.* (DA)