KAB. BANDUNG | MPNews – Forum Guru Honorer Negeri Sepuluh Plus (FGHN 10+ ) dan Forum Penjaga sekolah (PJS) menganggap bahwa seleksi penerimaan Tes P3K 2023 tidak keberpihakan kepada para guru honorer sekolah negeri, mereka pun menuntut kepada pemerintah agar pengangkatan Guru Honorer dengan pengabdian 10 tahun lebih agar diangkat tanpa test.
Hal tersebut terungkap pada Audensi Forum GHN 10+ Kab. Bandung bersama Komisi A dan Komisi D. DPRD Kab. Bandung, Senin (8/1/2024) di ruang Badan Musyawarah (Banmus ) DPRD Kab Bandung, Soreang.
Ketua dan anggota FGHN 10+ serta Forum Penjaga sekolah sendiri diterima ketua komisi D Fahmi Maulana, dan anggota H. Dasep Kurnia Gunarudin, Yayat Sumirat, dan Tri Bambang Pamungkas, Cecep Suhendar, Sekretaris Disdik Euis S, Kasubag Disdik, Miki Taufiq, Kabid PPLH BKPSDM, Fitri, Kepala Kesbangpol Bambang WS. serta unsur lainnya.
Perwakilan PJS, Agus surya yang bekerja sebagai tenaga PJS sejak tahun 2000, menyampaikan, pera PJS menghonor sudah lama, malah ada yang sejak tahun 1996. Namun hingga kini kesempatan untuk PNS /PPPK seolah tidak ada. Padahal masa kerja sudah lama.
“Kami merasa iri kepada para guru, sebab untuk PJS tidak ada formasi untuk pengangkatan padahal penjaga sekolah itu sangat dibutuhkan, malahan 100 persen PJS bertanggungjawab atas keutuhan aset sekolah,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan ,dari keselurahan anggotanya sebanyak 511, hanya sekita 157 yang lulus PPPK.
Ketua Komisi D, Fahmi Maulana menyampaikan, untuk pengangkatan PPPK di Kab. Bandung, wilayahnya tidak hanya untuk di tenaga pendidikan, tetapi ada untuk tenaga bidang lainnya, salah satunya kesehatan.
Dikatakan Fahmi, merupakan SDM yang penting dan negara harus hadir. Sehingga ada keadilan untuk kesetaraan ,dan ujungnya kualitas sekolah meningkat.
Namun formasi untuk guru, dijelaskannya, bisa dilihat dari formasinya.
Sementara Sekdis Disdik Kab Bandung Euis S, terhadap aspirasi yang disampaikan, menanggapinya, untuk FGHS 10+, bahwa standar seleksi di Kab. Bandung, Tahun 2022 atas perintah bupati. sebanyak. 3200 orang yang direkrut.
2022 jatahnya hanya 17 namun disetujui 1500. Itu pun disesuaikan anggaran. Sesuai dengan regulasi tahun 2023 tentang rekrutmen tenaga guru. Dengan prioritas khusus pelamar SKT dan bukan P.
Untuk eks K2, dijelaskannya, harus sesuai dakodiknya di BKPSDM. Dan Non ASN harus terdaftar di BKPSDM pusat. Untuk formasi PJS, sampai saat ini belum jelas Formasinya.
“Mohon tunggu kebijakannya di tahun 2024. Jadi mohon dimengerti bahwa rekrutmen ASN/PPPK di Kab. Bandung sesuaikan dengan anggaran ” harapnya.*(DA)