Kabupaten Bandung Ι MPNews-Ketua Panwascam Margaasih Risman Riswandi, Sosialisasikan 8 Tahap Aturan Kampanye Pemilu 2024 , Pada acara jumpa Pers nya bersama Panwascam Kecamatan Margaasih, bertempat di Kantor Panwascam Komplek CCI,7 No.6A. Mekarrahayu Kecamatan Margaasih. Pada Rabu, 6/12/23,
Risman mengatakan Bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi sebagai hajat nya rakyat Indonesia, yang tepatnya di sebut Pemilu, dimana saya selaku ketua Panwascam di Kecamatan Margaasih, menghimbau kepada para kontestan pemilu, “mari ciptakan situasi dan kondisi yang kondusif, agar pemilihan nanti di tahun 2024 berjalan dengan Aman,tertib,lancar, sehingga kondisifitas warga tetap tenang.”
Adapun beberapa tahapan dalam pemilu yang terutama memasuki Masa nya Kampanye sedikitnya ada 8 metode kampanye pemilu berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023 seperti yang dilansir oleh KPU, meliputi:
1. Pertemuan terbatas.
2. Pertemuan tatap muka dan dialog.
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
5. Media sosial; Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
6. Rapat umum.
7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
Obyek tersebut adalah pelaksana kampanye, materi kampanye dan metode kampanye, pengawasan merupakan kerja wajib dari pengawas pemilu agar terwujudnya keadilan pemilu, Adapun dalam pengawasan kampanye ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain.
1. Terkait netralitas ASN (UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 282,283 ayat 1 dan 2 ) .
2. Keterlibatan TNI/POLRI ( Perbawaslu No 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Republik Indonesia dan anggota Kepolisian Republik Indonesia pasal 4 ayat 1 dan 2).
3. Keterlibatan kepala desa atau perangkat desa (UU No 6 tahun 2014 pasal 29).
4. Tidak berkampanye ditempat ibadah (PKPU No 20 tahun 2023).
5. Tidak berkampanye ditempat pendidikan (PKPU No 20 tahun 2023).
6. Tidak berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah (PKPU No 20 tahun 2023).
7. Memperhatikan zonasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) (Keputusan KPU Kab. Bandung nomor 585 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dalam pemilu 2024 di wilayah kabupaten Bandung).
*Hida Linggaraja*