Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa
SUKABUMI | MPNews – Jajaran Unit PPA Reskrim Polres Sukabumi, gerak cepat lakukan penyelidikan terkait dengan hilangnya salah satu pelajar putri SMP Nagrak yang di duga menjadi korban tindak pidana penjualan orang (TPPO) beberapa saksi telah dimintai keterangan.
Pelajar SMP ini, pergi meninggalkan rumah pada hari Sabtu (04/11/2023) sore dibonceng oleh pengendara motor sport, sampai saat ini, keberadaan pelajar putri tersebut belum diketahui informasinya.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede mengatakan, dalam kasus ini, dirinya telah memerintahkan jajaran dari Sat Reskrim Polres Sukabumi melalui unit PPA untuk melakukan penyelidikan.
“Terkait kasus hilangnya salah satu pelajar putri di SMP Nagrak sudah menjadi atensi. Saya telah memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mencari dan mengungkapkan kasus ini,” ujarnya, saat di hubungi pihak keluarga, Selasa (21/11/2023).
Kapolres berharap agar kasus hilangnya pelajaran SMP ini, bisa terungkap secepatnya.
“Ini tidak boleh berlama-lama, keterangan dari saksi-saksi sangat di perlukan guna mengetahui keberadaan korban,” kata dia.
“Kalau ada saksi yang tidak kooperatif, pihaknya siap memberikan panggilan resmi, bahkan status saksi pun bisa dinaikkan agar mempermudah proses memperoleh keterangan,” pungkasnya.*(dms)