KAB. BANDUNG | MPNews – Anggota DPRD Kab Bandung kembali melaksanakan resesnya diakhir tahun 2023 ini. Diantara anggota DPRD Kab. Bandung yang melaksanakan resesnya yakni H. Dasep Kurnia Gunarudin , SH.MM yang mengawali Reses Masa Sidang I Tahun 2023, di Daerah Pemilihan (Dapil) l, Selasa (14/11/2023). Di Rumah Makan Sadu, Soreang, Kab Bandung.
Legislator dari Fraksi PKS tersebut menyampaikan tugas dan fungsinya anggota DPRD, diantaranya Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) Anggaran, kewenangan penganggaran daerah (APBD), Pengawasan anggaran serta Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Kemudian yang ketiga, lanjut H.Dasep, wewenang dan Hak yakni membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Sementara terkait pemberdayaan masyarakat, untuk kesejahteraan masyarakat, yang mungkin saat ini masyarakat kesulitan ekonomi pasca Covid – 19, H. Dasep pun menyarankan untuk mendorong Usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan pertanian. Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur di daerah yang harus dilakukan pemerintah seperti pembangunan jalan gang dan lain sebagainya, hal tersebut untuk kelancaran perekonomian masyarakat semuanya.
Sementara terkait aspirasi yang muncul di Dapil I , H.Dasep berjanji akan mendorong dan mengajukannya , apalagi itu .terkait program pembangunan prioritas.
Menurutnya meskipun anggota dewan hanya mendorong dan mengusulkan terkait aspirasi masyarakat, dalam program tersebut pemerintah harus membantu dan mendorong dalam programnya yang diajukan masyarakat.
Diakhir dialognya dengan masyarakat konstituennya , H. Dasep menyampaikan harapan kepada Pemkab. Bandung agar Perda no 6 Tahun 2021 dan perda no 10 Tahun 2021 segera dieksekusi dan dilaksanakan bupati Bandung. Sebab 2 Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi kerakyatan. *(DA)