KAB. BANDUNG | MPNews – Ketua Fraksi Demokrat H. Osin Permana mengatakan, terkait Raperda perubahan No 12 tahun 2019, yaitu Raperda tentang penyertaan modal, dimana DPRD Kab Bandung memberikan dukungan penyertaan modal dalam bentuk aset kepada PDAM Tirtaraharja.
Hal tersebut disampaikannya ketika memberikan keterangan terkait Raperda Perubahan No 12 tahun 2019 yang disampaikan melalui rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung, Senin (13/11/2022) di ruang Fraksi Demokrat, DPRD Kab Bandung, Soreang.
Dikatakan H. Osin penyertaan modal kepada PDAM Tirtaraharja adalah dalam bentuk modal tanah. Tanah tersebut yaitu Mes DPRD Kab Bandung yang ada diterusan Jln Alfathu, Soreang. “Jadi bukan diambil alih, tapi lahan tersebut diserahkan kepada PDAM Tirtaraharja untuk dibuat kantor pusat, karena lahan tersebut aset daerah yakni tanah dan bangunan. Berdasarkan ketentuan Perundang – undangan kantor PDAM itu harus berada di Ibu kota Kab. Bandung,” katanya.
Intinya adalah tanah dan bangunan, namun demikian pihaknya belum tahu pasti nanti akan dibuatkan seperti apa oleh PDAM Tirtarahrja. Namun peruntukannya untuk kantor pusat PDAM Tirtaraharja..
Ketika ditanya kenapa harus lahan Mess DPRD Kab Bandung?, H. Osin menanggapinya bahwa pengadaan tanah bukan perkara yang mudah, namun DPRD lebih mendorong kepada pemanfaatan pada aset yang ada. “Meski PDAM Tirtaraharja punya lahan di daerah Sadu, Soreang, namun lahan tersebut lebih terfokus pada lahan hijau, jadi tidak bisa diganggu, sebab peruntukannya lahan hijau,” imbuhnya.
Sementara terkait APBD tahun 2024, apakah ada peningkatan anggaran, H. Osin menjelaskan tidak ada penambahan anggaran, hanya ada tambahan anggaran untuk Pemilu 2024. Begitupun anggaran guru ngaji yang sebelumnya 17.000 justru mengalami penurunan menjadi 16.000.
“Penetapan tersebut berdasarkan evaluasi di lapangan. Sisanya yang 1000 dialihkan anggarannya untuk hibah, hibah untuk ormas dan organisasi kemasyarakatan lainnya.” Tandasnya.*(DA)