KAB. BANDUNG | MPNews – Rapat Paripurna DPRD Kab. Bandung dengan agenda Persetujuan Program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024, Persetujuan Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024., dan Persetujuan Beberapa Buah Raperda., Senin (13/11/2023) di Gedung DPRD Kab Bandung, Soreang.
Rapat ke l dan sidang ke 7 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kab Bandung, H. Sugianto, S.Ag, dihadiri wakil ketua I. Wawan Ruswandi, Wakil ketua II. H. Yayat Hidayat, para anggota DPRD, Sekda, Bupati Bandung, Sekda Kab. Bandung, para asisten, Cakra Amiyana, para kepala Perangkat Daerah, unsur Kepolisian, TNI serta pihak lainnya sesuai undangan.
Dari Penyampaian hasil kerja persetujuan program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2024, berdasarkan hasil musyawarah Bapemperda melaksanakan tugasnya dengan pembahasan bersama.
Secara keseluruhan, Forkobapemperda sesuai teknis melaksanakan pembahasan 8 Raperda dengan telah dilakukan pengkajian Raperda tersebut masuk pada anggaran tahun 2024 dengan mengacu perundang – undangan yang berlaku.
Laporan badan anggaran DPRD membahas Raperda APBD dan perubahan No 12 tahun 2019, disampaikan H.Yayat Hidayat menyampaikan, sesuai peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah badan anggaran telah membahasa APBD tahun 2024.
Mekanisme pembahasan, dijelaskan H. Yayat, dengan melaksanakan bedah Raperda dengan mengundang narasumber dari Mentri Dalam Negri RI sesuai ketentuan. Tentang pedoman pembahasan penyusunan APBD untuk penyesuaian dan pengefektifan belanja daerah.
Pengurangan kemiskinan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, peningkatan pembangunan infrastruktur dan pelaksanaan pemilu.
Sesuai hasil pembahasan dapat disepakati, dijelaskan H. Yayat terdapat penambahan potensi pendapatan dengan beberapa katagori potensi pembangunan. Selain itu adanya tambahan pendapatan anggaran dengan belanja prioritas. Sementara pada efisiensi adalah pengurangan DPPT, pengurangan pada Dinas PUTR. Belanja daerah meliputi Belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga.
Kesimpulan dari laporan Badan anggaran DPRD Kab Bandung, hasil pembahasan APBD 2024 telah disepakati.
Sementara pada pembahasan penyertaan modal untu PDAM Tirtaraharja, Badan anggaran memberikan dukungan modal misalnya berupa materi dan tanah. Dan setelah disampaikan dapat dilakukan persetujuan menjadi Perda.
Dari hasil pembahasan Badan Anggaran, Pansus 8 dan 9 akhirnya dapat diterima, selanjutnya dilakukan penandatangan kesepakatan antara Legislatif dan Eksekutif.
Diakhir Rapat Sidang, Bupati Bandung, Dr HM. Dadang Supriatna menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya yang telah membahas dan menyusun APBD 2024 dan beberapa Raperda.
APBD 2024 telah ditetapkan berdasarkan Undang – undang. Hal tersebut sebagai bentuk taat dengan dasar keadilan . Namun pembahasan tersebut perlu mendapatkan evaluasi dari gubernur Jabar. *(DA)