KA. BANDUNG BARAT | MPNews – Program pemerintah pusat untuk masyarakat tidak selalu berjalan mulus dan lancar, seperti halnya di desa Puncaksari kecamatan Sindang kerta Kabupaten Bandung Barat. Program sertifikat tanah gratis berupa Pendaftaran Tanah Systemik Lengkap (PTSL) di desa tersebut sejak tahun 2020 sampai sekarang menyisakan tunggakan sebanyak 50 bidang permohonan sertifikat tanah yang belum selesai.
Beberapa warga desa Puncaksari mengatakan dan mempertanyakan kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bandung Barat harus sampai berapa tahun lagi warga menunggu selesai sertifikat tanahnya.
“Berapa lama SOP pembuatan sertifikat dari Program PTSL, masa tiga tahun belum juga selesai,” kata beberapa warga sambil mengerutu.
Salah satu warga sudah beberapa kali menanyakan sertifikat tanahnya kepada salah seorang tim PTSL tahun 2020, Palah yang saat itu menjabat sekertaris desa Puncaksari, namun tidak mendapat penjelasan yang memuaskan.
Menurut Palah untuk tahun 2020 desa Puncaksari mendapat program PTSL sebanyak 1.200 Bidang tanah untuk menjadi sertifikat, namun 50 bidang lainnya sampai sekarang belum selesai, bahkan diantaranya ada yang sudah selesai tapi salah nama dan ada yang salah peta bidangannya, sehingga sertifikat itu dikembalikan ke BPN dan sampai sekarang tidak dikerjakan oleh BPN untuk penyelesaiannya.
Palah pun pernah didatangi oleh warga yang sertipikatnya belum selesai, ia tidak bisa berbuat apa-apa karena untuk penyelesaian pembuatan sertifikat itu kewenangan ketua tim panitia di BPN.
Kepala ATR/BPN Kab. Bandung Barat, Iim Ketika dikonfirmasi infonusantaranews (grup mitrapolisinews) melalui surat tertulis tertangal 10 Oktober 2023 tidak menjawab, dan sampai berita ini ditayangkan ia bungkam untuk menjelaskan persoalan tidak selesainya 50 bidang tanah program PTSL di desa Puncaksari Kec. Sidang Kerta Kab. Bandung Barat. NAH LHO!*(AP)