BANDUNG Ι MPNews – Pembina Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah III Soekarno Hatta Hj. N. Ida Hamidah SE.M.Si memberikan kejelasan
terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor selama dua bulan ke depan.
dimana Program ini mulai digulirkan pada hari ini. Senin, 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023,” tuturnya.
“Dalam kesempatanya Ida Hamidah mengatakan salah satu Tujuan program ini menurutnya untuk memudahkan masyarakat, termasuk dalam rangka optimalisasi pajak relaksasi atau keringanan bagi para wajib pajak yang digulirkan untuk membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.
oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat . “ungkap Ida Hamidah.
Adapun syarat yang harus diperhatikan oleh wajib pajak jika ingin memanfaatkan kesempatan ini.
Ada dua program yang ditawarkan, yakni diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas BBNKB II, dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
“Hanya saja, tidak semua kendaraan bermotor berhak mendapat diskon pajak dan bebas bea balik nama,
Program ini dikhususkan untuk kendaraan yang memenuhi syarat dan ketentuan sesuai ketetapan Bapenda Jabar selama periode program berjalan,”tuturnya.
Ada pula program diskon pajak yang terbagi ke dalam beberapa kategori dengan syarat-syarat yang berlaku:
pertama, pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari, sebesar dua persen.
Kedua, pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai 60 hari, sebesar empat persen.
Kemudian, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, sebesar enam persen.
Syarat berikutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, sebesar delapan persen dan/atau pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, sebesar 10 persen.
Sedangkan diskon BBNKB kesatu (BBNKB I), pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
“Berharap dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Jawa Barat khususnya untuk memanfaatkan Program Relaksasi dari Bapenda provinsi Jawa Barat.
dan memberikan pelayanan yang terbaik untuk wajib pajak,” pungkasnya.
(agus mulyana)*