Kabupaten Bandung Ι MPN News- Wilayah Hukum Kapolsek Pangalengan
“Bripka Jerry wicaksono. S.H.i. Bersama Satuan Reskrim Bripka. Yudi ismanto serta Jajaran Unit Reskrim Polsek pangalengan.Ciduk Para Pelaku (Ranmor) Yang Saat ini, Sudah di amankan, Guna Untuk Penanganan Lebih lanjut. Kamis (24 Agustus 2024)
“Bripka Jerry Wicaksono,S.H,i,
Membenarkan Penangkapan 2 orang tersangka, Tersebut , Nama, Aang alias guprak (42) Didin alias Bedog (30) thn berasal dari Kampung Cipadarek Kecamatan Cimaung Warga Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Mengatakan, dua pelaku dan Para tersangka Sudah diamankan diwilayah hukum Polsek Pangalengan, adapun modus tersangka Pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) Roda Dua
dengan menggunakan Kunci Palsu. Tersangka, salah satu diantaranya merupakan spesialis pelaku pencurian,” tuturnya.
” Jerry mengatakan, para pelaku dalam melakukan aksinya selalu beroperasi di tempat-tempat yang tidak terlalu ramai. Dalam pengungkapan ini” Jerry ,juga berhasil mengamankan Para pelaku Ranmor motor tersebut dan berhasil kita amankan. Kita juga mengamankan kunci T atau kunci hastag, yang kerap digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pencurian,”tuturnya
“Bripka Jerry Wicaksono,juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan warga Wilayah hukum PolsekPangalengan. “jelasnya.
“Kepada para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun penjara ,”Pungkasnya.
(Wanhendy)