KAB. BANDUNG | MPNews – Para petani pemegang Kartu Tani Si’ Bedas mendesak kemudahan pencairannya, karena sampai saat ini kartu tani tersebut ternyata belum bisa dicairkan.
Terhadap keinginnya tersebut, para petani beserta kelompoknya melakukan Audensi bersama Komisi B DPRD, Senin (7/8/2023) di ruang Rapat Komisi B. DPRD Kabupaten Bandung.
Audensi sendiri dipimpin langsung ketua Komisi B, Praniko Imam Sagita dan Anggota, turut hadir Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung Ir. Hj. Ningning Hendasah, M.Si., Aep Hendar Cahyad (Direktur Utama BPR), BUMD BDS dan Perwakilan Kelompok tani dari Kecamatan Pasir jambu, Pangalengan, Rancabali Cimaung dan Ciwidey.
Seusai Audensi, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Praniko Imam Sagita mengatakan, penyebab belum bisa dicairkannya dana hibah di BPR Kerta Raharja yang jadi masalah karena penyertaan modal dari pihak swasta itu belum masuk, padahal PP 29 tahun 2016 menjelaskan harus dua bulan 60 hari semenjak akte pendirian. Sementara dana dari Bapenda sudah bayar.
Pihaknya akan mendesak seperti apa penyebabnya dan bila dianggap melanggar hukum maka pemerintah harus mengambil sikap, ambil sikap 100%.
“Kita akan menanyakan kenapa penyalurannya terkesannya tersendat, karena modal dan modal yang dimiliki itu hanya di pemda saja belum ada dari pihak ketiga yang menyetor, pihak ke-tiga terlambat masuk 2 ,3,4 bulan, baru masuk di bulan Juli yang seharusnya bulan April. Jadi ada keterlambatan,” katanya
Praniko menjelaskan, belum bisa dicairkannya bantuan hibah Kartu Tani Sibedas karena belum singkron antara Dinas Pertanian, BPR Kerta Raharja dan BUMD BDS terhadap pemahaman mengenai peraturan bupati (Perbup) sehingga perlu diluruskan.
“perlu sinkron antara Dinas pertanian, BPR dan BDS terhadap pemahaman Perbup tadi, maka kami meluruskan dan tadi kami sudah menyepakati di dalam forum ini disaksikan oleh perwakilan rekan-rekan kelompok tani,” jelasnya
Legislator dari Fraksi Gerindra tersebut juga menuturkan, terkait kebutuhan alat bagi petani, petani bisa membeli kebutuhan alat pertanian ke pihak manapun, tidak harus ke BDS, sepanjang petani atau kelompokn tani memilki badan hukum dan ada bukti invoisnya dan bisa dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut Praniko menjelaskan, didalam mekanisme Kartu Tani tidak mengatur harus pesan barang ke BDS, melainkan bebas, tapi di perbup itu mengatur harus ada pertanggungjawaban terhadap uang yang dibelikan. Harus sesuai dengan peruntukan dibelikan alat untuk pertanian. Dan BPR akan mengeluarkan uang itu ketika ada invoice resmi, bukti pembelian atau pemesanan.
Mengenai pencairan tersebut, bila dilihat Perbup-nya tidak ada ketentuan tidak ketentuan sampai kapan. *(DA)