KOTA BOGOR ΙMPNews-Upaya penyelidikan terus di lakukan Polres Bogor Polda Jabar terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria.
Terkait hal tersebut Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro pun anggkat bicara bahwa terkait adanya pemeberitaan yang menyebutkan bahwa polres bogor menolak laporan orang tua korban TPPO dan korban pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria tidaklah benar.
Kami pastikan terkait hal tersebut kami tangani secara profesiaonal, laporan terkait kejadian tersebut pun telah kita terima, namun Saat personil dari unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar meminta keterangan awal, korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya.
Pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, namun saat ingin di mintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia, jelas AKBP Rio Wahyu Anggoro
Jadi kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi pada Selasa(2/5/2022) di sebuah apartemen yang berada di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17).
Hingga Pada Jumat (21/7/2023) pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. akan hal tersebut Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos dan membuat narasi seakan-akan kasus tersebut tidak di tangani oleh polres Bogor.
Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan, ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar.
(arm)/Bid Humas Polda Jabar