KAB. GARUT | MPNews – Dalam kunjungannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan NasionAl BPN RI, (ATR/BPN RI) ke wilayah kabupaten Garut, kecamatan Kadongora, Desa Haruman Sari, Jumat (23/6/23).
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Bupati Garut Rudy Gunawan, dan beserta jajaran Petinggi Agraria dan Tata Ruang / BPN RI, menyerahkan sembilan sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara door to door.
Dikesempatan kunjungan tersebut, Hadi Tjahjanto, berkesempatan berdialog dengan masyarakat setempat untuk memastikan proses PTSL berjalan lancar tanpa tambahan biaya selain yang ditentukan. Beliau pun memastikan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Garut telah menggratiskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Saya mencoba berkomunikasi dengan masyarakat, memang masyarakat merasa senang dan bahagia dengan program sertipikasi PTSL ini. Apalagi mereka hanya dibebani biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Rp150.000. Kami juga menyambut baik dan bersyukur Bapak Bupati Garut membebaskan BPHTB nol rupiah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN di lokasi.
Tentunya dengan adanya sertipikat PTSL ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang mayoritas petani di desa tersebut dalam menggarap sawahnya. ”Yang pertama untuk menjaga sawah itu menjadi lumbung padi dan menjadikan ketahanan pangan jadi tidak ada alih fungsi lahan tetap menjadi Lahan sawah. Dan tentunya dengan memiliki sertipikat, sehingga kepastian hukum atas tanah tetsebut akan jelas dan juga dapat meningkat perekonomian di wilayah Garut dan khususnya di desa tersebut,” ujar Hadi Tjahjanto.
Dari rangkaian acara tetsebut Menteri ATR/Kepala BPN mengakhiri kunjungan kerjanya di Kabupaten Garut dengan menyerahkan sembilan sertipikat tanah wakaf di Masjid Utsman bin Affan, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora. ”Saya juga akan terus mendorong untuk sertipikasi tanah wakaf, dan saya perintahkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan khususnya di Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah untuk memproses tanah wakaf yang harus disertipikatkan,” ucapnya.*(ted/red)