KAB. BANDUNG | MPNews – Ketua Komisi B DPRD Kab. Bandung Praniko Imam Sagita pada Audensi dengan pedagang pasar Banjaran, Jumat (23/6/2023) di ruang komisi B DPRD Kab Bandung, Soreang, mempertanyakan kepada Disindag terkait ditundanya tahapan pembongkaran kios Pasar Banjaran.
Praniko mengatakan di dalam pemerintahan ada eksekutif dan legislatif. Keduanya menyetujui secara bersama-sama dalam mengambil kebijakan, termasuk penetapan perda dalam hal ini program yang masuk di RPJMD.
Namun demikian dalam urusan Revitalisasi pasar, lanjutnya masyarakat pedagang jangan sampai menjadi korban. Akibat program tersebut tidak dilaksanakan. “Kami dari Fraksi Gerindra mendukung program pemerintah Kab.Bandung. dan itu tertuang dalam RPJMD. Jangan sampai ini dipelintirkan”.
Menurut Praniko, pemerintah harus hadir di tengah – tengah masyarakat, sebab revitalisasi pasar Banjaran adalah program pemerintah. 1400 pedagang lebih menyetujui dan mendukung program revitalisasi pasar Banjaran.
“Sebelumnya kami mendengar yang menolak. Sekarang yang ke dua mendengar aspirasi yang mendukung, namun seolah ditinggalkan. Maka ini harus diperhatikan. Jangan sampai yang menerima yang menjadi korban,” tuturnya.
Terhadap kenyataan belum dibongkarnya kios lama pasar Banjaran tersebut, dirinya mengharapkan pemerintahan harus tegas. Tindakan pembongkaran diharapkan bisa segera dilakukan sesuai koridornya. Jangan ditunda sebab semuanya sudah jelas aturannya sejak awal perencanaan termasuk dalam perjanjian kontraknya. Tidak merugikan sebelah pihak terutama masyarakat pedagangnya.
Sementara Kadisindag Kab. Bandung Diki Anugrah mengatakan pada tahapan masuk pada tahapan relokasi Tempat Relokasi Pedagang Sementara.
Tetapi lanjutnya, karena masih adanya pedagang yang bertahan maka di berikan waktu untuk bermusyawarah.
“Kanapa tidak segera melakukan pembongkaran karena masih masa waktu komunikasi untuk itikad baik pedagang lain yang belum pindah. Ungkapnya. *(DA)