KAB.CIAMIS Ι MPNews-Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap berbagai kasus di wilayah hukum Ciamis. Salah satunya kasus pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Dusun. Srijaya RT. 002 RW. 007 Ds. Wangunjaya Kec.Cisaga Kab. Ciamis.
Berdasarkan konferensi Pers yang dihadiri Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis M. Firmansyah, SIK dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena NEB, terungkap kejadian tersebut pada 5 Mei 2023.
“Modus operandinya, tersangka awalnya membujuk anak korban dengan cara memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan lalu kemudian menyetubuhi dan mencabuli anak korban,” ungkap Kapolres Ciamis, Rabu, (14/06/2023).
Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1(satu) potong BH warna putih serta 1 (satu) potong celana dalam warna cream.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Pelaku dikenakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar..
(uly)*/ Bid Humas Polda Jabar