KAB. BANDUNG | MPNews – pandemi Covid 19 masih terasa, diikuti rasa kekhawatiran akibat perang rusia- ukraina, menyebabkan naiknya harga energi hingga suku bunga.
“Kondisi itu, khawatir akan mempengaruhi stabilitas dan produktivitas perekonomian masyarakat Kabupatcn Bandung, yang nota benenya adalah wajib pajak (WP),” jelas Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusumah Hermawan di Soreang, Rabu (7/6/2023).
Oleh karena itu jelasnya, untuk menjaga stabilitas perekonomian, Pemda memberikan insentif pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak.
Pelaksanaan kegiatan tersebut, dimulai 11 Mei hingga 30 September 2023.
Sedangkan untuk payung hukumnya, ungkap Ernawan, Pemda menebitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung, tentang ; Insentif Pajak Daerah untuk Pemulihan Ekonomi sebagai Dampak Pasca Pandemi Covid 19, Tahun 2023.
Dia menjelaskan, yang akan terkena insentif pajak daerah yakni ; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak hotel, restoran; hiburan.
Pajak reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan pajak air tanah.
” Untuk PBB yang kena insentif, yaitu yang masa pajaknya tahun 1994 sampai dengan tahun 2022. Dengan catatan, WP nya telah mebayar tunggakan pajak,” ujarnya.
Sementara untuk pajak hotel,
restoran, hiburan, reklame, mineral bukan logam dan batuan, parkir dan pajak air tanah penghapusan dendanya untuk masa pajak januari 2004 hingga maret 2023. *** (adv)