KAB. BANDUNG – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman, SH., MH., menyerahkan sertipikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistemik Langsung (PTSL) kepada masyarakat di GOR desa Manggungharja kecamatan Ciparay kabupaten Bandung, Jumat (25/4).
Sebanyak 108 sertipikat yang diserahkan meliputi 4 desa antara lain, 1. Desa Manggungharja : 42 bidang., 2. Desa Bumiwangi : 30 bidang., 3. Desa Mekarlaksana : 23 bidang., dan 4. Desa Ciparay : 13 bidang sertipikat.
Menurut Iim Rohiman, dengan adanya sertipikat ini, kini masyarakat memiliki kekuatan hukum terhadap aset bidang tanah yang dimiliki. Untuk itu agar sertipikat ini disimpan baik-baik, selain itu sertipikat ini bisa juga sebagai anggunan untuk modal usaha, sehingga dapat meningkatkan perekonomian keluarga.
Hadir pada acara antara lain Kasi Pemetaan dan Pengukuran Trisno Sugito serta tim PTSL BPN Kab. Bandung juga dihadiri para kepala desa setempat.
Aan Hasanah dan Ai Sulastri warga Kp. Cimariuk desa Manggungharja menyambut gembira atas pemberian sertipikat tanahnya. Menurut mereka, dengan adanya sertipikat tanah ini, perasaan kami selain sangat senang juga tidak akan was-was lagi akan status tanahnya.
“Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak kantor BPN Kabupaten Bandung yang telah menyerahkan sertipikat atas tanah yang kami miliki. Mudah-mudahan dengan adanya sertipikat ini, selain memastikan kekuatan hukum atas tanahnya, juga dapat kami pergunakan sebagai modal untuk penguatan ekonomi kami,” ujar Aan yang diamini Ai Sulastri.*DA