MPNews | KAB. BANDUNG – Pajak kendaraan merupakan bagian penting dalam mendorong PAD Pemerintah. Adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan dinilai sangat positif baik bagi Pemerintah maupun masyarakat pemilik kendaraan sebagai objek pajak.
Dari ketetapan batas waktu hingga 6 Juni 2025, namun animo masyarakat pemilik kendaraan selalu membludak di Kantor Samsat Soreang, Kab. Bandung. Sehingga perlu ditanggulangi karena antrean yang panjang dan lama.
Karena dinilai positif Anggota DPRD Kab. Bandung Anton Ahmad Fauzi menyampaikan hematnya. Bahwa perlu ditangani antrean yang panjang dan lama bagi warga yang membayar pajak kendaraan, lebih dari 1000 orang yang datang ke Samsat Soreang untuk membayar pemutihan pajak kendaraannya.
Demikian disampaikannya ketika memberikan keterangannya kepada MPNew, Selasa (22/4/2025) di Gedung DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Menurutnya masa pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan sebaiknya di tambah.
“Mengingat banyaknya warga yang bayar pemutihan pajak kendaraan begitu tinggi, kami kira pelu di tangani,” ujarnya.
Ketika ditanya MPNews perlukah ditambah masa perpanjangan waktu pembayaran Noemuti hann pajak kendaraan tersebut.?, legislator dari fraksi Demokrat tersebut menanggapinya sangat perlu untuk di perpanjang waktunya.
“Coba saja lihat begitu banyaknya warga yang membayar pajak. Sebab mungkin masih banyak dan tak kebagian waktu untuk membayar, karena antrean yang panjang. ” Jelasnya.
Diungkapkan Anton, pajak kendaraan merupakan bagian pendapatan untuk PAD Pemerintah. Dan langkah yang diambil dengan program pemutihan pajak sangat positif.
Bukan hanya masyarakat yang menginginkan perpanjangan masa berlaku pembayaran pemutihan pajak kendaraan, namun kedepan Dirinya akan memikirkannya bersama DPRD.
“Pajak kendaraan itu mendorong dalam peningkatan PAD dan program M pemutihan pajak kendaraan secara nyata tidak membebani malah terbilang sangat memudahkan masyarakat”, pungkasnya. ** (DA)