MPNews | KAB. BANDUNG – Masalah lingkungan pasca lebaran 2025 menjadi persoalan sorotan oleh anggota DPRD Kab. Bandung. Salah satu yang menjadi perhatian yakni limbah perusahaan tekstil atau perusahaan pencelupan kain atau benang penghasil limbah cair.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Hj. Linda Herlina, SAP., ketika di mintai hematnya ,Kamis (10/4/2026), mengatakan salah satu yang perhatikan adalah limbah pabrik industri tekstil atau perusahaan pencelupan kain atau benang penghasil limbah cair.
“Akan sangat berbahaya bila limbah cair industri di buang ke sungai apalagi dengan kadar yang tinggi tentu akan sangat berbahaya “, katanya.
Menurut Linda, limbah cair pabrik setelah Idul fitri ini harus diperhatikan oleh semua pihak, khususnya para pelaku usaha. Jangan sampai setelah libur Lebaran Idulfitri, perusahaan atau pabrik tekstil dan pencelupan setelah kembali operasional membuang limbah sembarangan. Cara-cara seperti itu harus dihindari.
Dirinya berharap para pengusaha bisa tertib dalam membuang limbah industrinya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai mana yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut dalam rangka menjaga lingkungan.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut juga mengharapkan para pelaku usaha di Kab. Bandung sama-sama memiliki kepedulian dan kesadaran untuk menjaga lingkungan dari pembuangan limbah pabrik.
Menjaga kelestarian lingkungan harus menjadi hal yang utama. Bahkan pemilik perusahaan harus tampil menjadi yang terdepan dan menunjukkan kepeduliannya terhadap lingkungan, bahwa pelaku usaha itu sangat peduli dan mengutamakan kelestarian lingkungan,” tuturnya.
Kepada para pengusaha atau pemilik perusahaan untuk memberikan edukasi kepada para karyawannya, khususnya yang mengelola instalasi pengelolaan air limbah (Ipal) di perusahaan tersebut.
Diungkapkan Linda, dalam proses pengelolaan limbah cair. Air dari sisa pengolahan limbah cair pabrik yang dibuang itu ramah lingkungan. Artinya, sesuai dengan standar baku mutu air limbah yang dibuang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sedangkan Parameter baku mutu air limbah dijelaskan, bahwa pH minimal 6 dan maksimal 9, Total Suspended Solid (TSS) maksimal 30 mg/L, Biochemical Oxygen Demand (BOD) maksimal 30 mg/L, total coliform maksimal 3000 jumlah/100 mL, kadar besi maksimal 1 mg/L, kadar CaCO3 maksimal 500 mg/L, kadar florida maksimal 1,5 mg/L, kadar nitrat maksimal 10 mg/L, kadar nitrit maksimal 1 mg/L, dan kadar mangan maksimal 0,5 mg/L.
Selain itu, Linda juga berharap kepada masyarakat yang ada di sekitar perusahaan untuk saling mengawasi dan mengingatkan apabila terjadi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aksi pembuangan limbah cair pabrik secara sembarangan.**(DA)