MPNews | KAB. BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 ini. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang tunai sebesar Rp 38.000 atau setara dengan 2,5 kg beras. Penetapan ini mempertimbangkan harga beras terkini di wilayah tersebut dan sejalan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah.
Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, termasuk Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya, Wakil Ketua 4 BAZNAS Kabupaten Bandung H. Sarnapi, Kabis Ekonomi MUI Kabupaten Bandung dan Waka 3 BAZNAS Kabupaten Bandung H. Dudi Abdul Hadi, serta Ketua Majelis Taklim Wanita Rahmatul Ummah MUI Kabupaten Bandung Hj. Diah Sa’diah dan perwakilan dari majelis taklim lainnya, (17/03).
Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH. Yayan Hasuna Hudaya, menegaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil kolaborasi dengan BAZNAS Kabupaten Bandung dan pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa zakat fitrah dapat disalurkan dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat, seperti telah dewasa, berakal sehat, dan memiliki harta yang mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya. Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum shalat Idul Fitri.
Masyarakat dapat menyalurkan zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Bandung atau lembaga amil zakat terpercaya lainnya.*(WAN HENDY)