KAB. BANDUNG | MPNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung sudah merampungkan pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa di sembilan titik lokasi.
Terakhir pada hari Kamis (13/3/2025) atau pelaksanaan kesembilan, Pemkab Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung melaksanakan sosialisasi program strategis Bupati Bandung itu di Aula Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung.
Para peserta sosialisasi yang berasal dari 14 desa dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali, Soreang dan Kecamatan Kutawaringin antusias menghadiri sosialisasi arah kebijakan penataan desa tersebut. Dari belasan desa itu, selaku peserta sosialisasi adalah kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), sekretaris BPD dan dua kepala dusun dari masing-masing desa.
Sebelumnya, DPMD melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut di Kecamatan Banjaran, Kecamatan Margahayu, Desa Lengkong Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Cicalengka, Kecamatan Paseh dan Kecamatan Pacet.
Alhamdulillah pada hari Kamis ini adalah titik kesembilan atau yang terakhir kami melaksanakan sosialisasi arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa,” kata Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi usai pelaksanaan sosialisasi.
Tata Irawan mengatakan, pelaksanaan sosialisasi itu berdasarkan tindaklanjuti dari hasil kajian terkait pemekaran desa yang dilakukan akademisi atau pihak perguruan tinggi pada tahun 2021.
“Berdasarkan hasil kajian itu, sebanyak 127 desa dinyatakan layak dimekarkan. Namun setelah dilakukan pendataan ulang, yaitu jumlah penduduk dan kepala keluarga, dua desa lainnya dinyatakan belum layak untuk dimekarkan. Yaitu Desa Indragiri dan Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Jadi 125 desa yang dinyatakan layak untuk dimekarkan,” kata Tata Irawan.
Kadis PMD Kabupaten Bandung mengatakan perangkat desa dari 125 desa itu telah diundang dalam pelaksanaan sosialisasi.
“Setelah melaksanakan sosialisasi, kami berharap perangkat desa di 125 desa itu untuk selanjutnya melaksanakan musdes (musyawarah desa). Musdesnya harus dilaksanakan dengan baik, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Tata Irawan mengatakan pelaksanaan musdes itu untuk membuat sebuah kesepakatan, apakah desa akan mengikuti proses pemekaran atau tidak.
“Kalau siap mengikuti proses pemekaran, hasil musdesnya disampaikan ke Bupati melalui DPMD untuk kemudian dilakukan pemeriksaan untuk melanjutkan kepada tahap persiapan pemekaran. Kalau tidak siap dimekarkan, apa alasannya. Alasannya tetap harus tertulis sebagai dasar penolakan pemekaran desa,” ujar Tata Irawan.
Tata Irawan berharap kepada perangkat desa setelah mengikuti sosialisasi terkait wacana pemekaran desa itu, kemudian disosialisaikan kembali kepada masyarakat.
“Supaya masyarakat yang ada di desa paham terkait urgensi pemekaran desa, manfaat pemekaran desa dan syarat pemekaran desa. Jadi masyarakat harus paham apa itu pemekaran desa, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari. Karena pemekaran desa ada risiko yang tidak bisa dihindari oleh masyarakat, seperti identitas kependudukan akan berubah, seperti KTP, SIM, sertifikat dan identitas kependudukan lainnya,” katanya.
Tapi masyarakat tidak usah khawatir dengan risiko itu, disebutkan Tata Irawan karena DPMD akan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung terkait perubahan data atau identitas kependudukan.
“Yang jelas kita dari DPMD dalam beberapa waktu kedepan menunggu hasil pelaksanaan musdes di masing-masing desa. Jadi dengan adanya sisa waktu sekitar dua tahun lagi jelang pelaksanaan Pilkades serentak, bisa dimanfaatkan untuk tahap persiapan, perencanaan, pengajuan, pelaksanaan, monitoring/evaluasi,” jelasnya.
Tata Irawan juga berharap kepada perangkat desa bisa menyampaikan manfaat pemekaran desa kepada masyarakat.
“Manfaat pemekaran desa dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa pengelolaan sumber daya alam dan potensi desa, meningkatkan partisipasi masyarakat,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, masyarakat harus memahami urgensi pemekaran desa karena kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.
“Harapan pemekaran desa, kualitas pelayanan lebih baik dan lebih berkembang. Ada upaya untuk meningkatkan sumber daya alam karena masih ada sumber alam yang belum tergali,” katanya.
Tata Irawan menyebutkan syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.
“Persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.**(DA)