BANDUNG Ι MPNews — Menyikapi kisruh tentang Kepemilikan Marga Satwa Taman Sari (Bandung zoo), Majelis Musyawarah Sunda (MMS) mengadakan pertemuan dengan Tokoh Budaya Sunda dan Advokat bertempat di Cafe Simba Bandung Zoo pada Senin (17-2-25).
Saat di wawancara, Didin S Maulani selaku Pini sepuh MMS mengatakan mengenai masalah status tanah ini sebetulnya tidak ada yang memiliki karena masalah kebon binatang ini berdiri pada tahun 1933 yang dikelola oleh orang belanda dan dihibahkan kepada yayasan yang dikelola oleh Romli, jelasnya.
Menurut Didin dari itu yayasan berhak untuk memiliki tanah ini dengan catatan terus mengajukan hak kepemilikannya, kalau pun belum diajukan maka siapa pun yang merasa punya Hak itu bukan ujug- ujug memiliki.Jadi proses pidana sekarang ini masalah ketidak jelasan status tanah.
“Bisa jadi pidana ini yang saya tidak suka biasa kasus-kasus tanah seperti ini kalau sudah melibatkan penegak hukum seperti kasus pidana ini di belakangnya ada orang- orang pengusaha yang ingin menyerobot aset orang Sunda, karena yayasan ini dikelola oleh orang Sunda yang terhormat dari kalangan kesundaan, jadi tolong kasus ini di selesaikan dengan baik, kesampingkan hal-hal yang sifatnya melanggar Hak Azasi karena kalau tidak, tentu kami juga tidak akan diam.
Majelis Musyawarah Sunda dengan seluruh jajarannya para pini sepuh tentu saja akan turun ikut membantu menyelesaikan masalah ini.
Kebun binatang ini katanya status Administratipnya di bekukan tetapi pengelolaan nya masih di jalankan oleh pihak yayasan ini kan tidak lucu, sementara di yayasan sendiri yang ngelola kebun binatang ini di tahan/dipenjarakan .Kita disini akan terus membantu dan mendukung jangan sembarangan menahan orang ini bisa pelanggaran HAM.
MMS akan memperhatikan Hak orang sunda yang menguasai yayasan sejak awal yang seharusnya diutamakan menurut undang-undang untuk memiliki, sekarang ini mau dimiliki Pemkot Kota Bandung ?. Saya tahu Pemkot ini perantara saja, saya hawatir setelah itu ujung- ujungnya akan di serahkan ke Investor.Saya harap pemerintah Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat maupun Pusat perhatikan ini semua jangan sampai tanah pribumi ini apalagi disini punya sejarah yang kuat kebun binatang jangan sampai jatuh kepada orang-orang yang tidak berhak.” tandasnya.
Sementara kuasa hukum dari Yayasan Satwa Taman Sari Bandung, Budi Agung mengungkapkan mengenai
Kasus permasalahan Yayasan Marga Satwa Taman Sari merupakan urusan perdata, dan ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2024, sesuai dengan agenda putusan dari Pengadilan Negeri Bandung yang dimana gugatan perdata ini berbicara tentang masalah sah atau tidaknya sewa kelola yang selama ini di klaim oleh Pemkot Bandung.
“Harapan kita putusan gugatanya agar dikabulkan semua, gugatan perdata yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan tergugatnya Pemkot Kota Bandung. Sebelumnya ada juga gugatan yang diajukan di PTUN Bandung dengan objek gugatannya adalah surat peringatan ke tiga dari Satpol PP Kota Bandung.
Kita berharap peraturan hukumnya yang terjadi disitu dapat diterapkan apa adanya dan kami melihat unsur subjektif dan objektif dari pada perjanjian itu tidak terpenuhi, mudah-mudahan Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini sama sejalan dengan pemikiran kami, ungkap Budi.
Pada tempat yang sama saat di wawancara Boyke salah satu Advokat yang turut hadir pada acara tersebut menjelaskan, bahwa dirinya bersama rekan lainnya sudah mendengar beberapa pendapat serta berjalannya proses hukum Yayasan Satwa Taman Sari mengenai proses gugatan perdata maupun pidana kami pun sudah mendengar bahwa ada beberapa keterangan, di era kepemimpinan Ridwan kamil beliau tidak mengakui bahwa yayasan ini merupakan salah satu aset pemkot Bandung.
“Saya selaku warga Kota Bandung berharap kepada kepala daerah yang baru mudah -mudah sama pola pikirnya dengan walikota yang dulu, bahwa kalau ini bukan aset Pemerintah Kota Bandung dan harus berani mengambil sikap yang bijaksana apalagi Majelis Musyawarah Sunda para Pini Sepuh dan tokoh adat sudah ikut turun tangan untuk menyikapi permasalahan ini, jelasnya.
Mudah mudah setelah Farhan dilantik menjadi Walikota Bandung yang baru, jika diperlukan untuk berkomunikasi dengan beliau selaku kepala daerah yang baru, saya yakin Farhan akan terbuka lebar untuk komunikasi, berdiskusi mencari solusi yang terbaik, karena kalau ini diakui oleh Pemkot Bandung sebagai aset Pemkot, berarti Pemkot harus bertanggung jawab untuk mengurus binatang serta pegawainya.
Sementara kita ketahui anggaran APBD Kota Bandung itu sudah ada budjeting, plotingnya tidak mungkin asal ditempatkan bajet tersebut untuk membiayai Bandung Zoo, makanya ini salah satu pertimbangan ,tetapi kalau memang patuh dengan kewajibannya aset pemkot kita pun harus berjiwa besar akan tetapi dengan salah satu syarat diperlihatkan apa kepemilikan pemkot sejauh mana asli atau tidak?.
Jangan pemerintah kota atau negara mengakui salah satu aset dengan kekuasaan seenaknya saja semua ada prosedurnya, harus mencari solusi yang terbaik untuk Masyarakat Kota Bandung, khususnya mengenai hutan tengah Kota Bandung yang menjadi paru- paru, oksigen kita dan merupakan wisata serta edukasi binatang, karena satu-satunya di kota bandung yang terbesar.” tutur Boyke.
Selanjutnya Eni sumarni mantan Anggota DPD RI asal Jawa Barat menuturkan, pihaknya melihat hasil dari musyawarah Advokat dengan Majelis Musyawarah Sunda (MMS) bahwa status kepemilikan ini yang di kuasai oleh yayasan marga satwa Taman Sari dan sudah dihibahkan, hanya bersertifikat yayasan saja, hanya secara fakta sudah jelas ada.
“Menurut kita dari hasil Musyawarah hari ini MMS yang berhak yang mengelola dan yang mendapat mandat, tinggal dibantu oleh Pemerintah untuk pengurusan kepemilikannya sesuai aturan prosedur yang berlaku, jadi tidak ikut serta merta dan langsung dikuasai oleh Pemerintah karena ini hak kelompok dari pada yayasan dan tidak ada yang namanya kriminalisasi karena ini perdata.
Saya rasa Pemerintah Kota Bandung akan berpikir jernih untuk kepentingan masa depan dari pada kebun binatang sendiri, ini satu- satunya paru -paru Kota Bandung yang masih bisa terpelihara dengan nyaman, tutur Eni.*Lis