KAB. BANDUNG | MPNews – Seorang oknum wartawan dilaporkan ke Polresta Bandung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Kepala Desa Pulosari, Agus Rusman. Laporan tersebut diajukan pada Kamis (6 Februari 2025) setelah oknum wartawan diduga menyebarkan informasi tidak benar melalui pesan WhatsApp. Informasi tersebut terkait bantuan swadaya pangan yang diterima oleh kelompok tani dan ternak di Desa Pulosari.
H. Atang, Pendamping kecamatan ketika dikonfirmasi awak media lewat selulernya membenarkan, bahwa Kepala Desa Agus Rusman, didampingi kuasa hukumnya Popy Sitorus SH dan mendapat dukungan dari APDESI Kabupaten Bandung menegaskan, bahwa langkah hukum ini diambil sebagai pembelajaran bagi oknum wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik. Ia berharap kasus ini diproses dengan adil oleh Polresta Bandung.
Klarifikasi dari Pihak Desa Pulosari
Ketua TPKD Desa Pulosari, Devi, memberikan klarifikasi terkait tudingan manipulasi dan mark up anggaran dana desa dalam program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024 yang muncul di salah satu berita media online. Devi menjelaskan bahwa anggaran ketahanan pangan tahun 2023 telah disalurkan kepada kelompok peternakan domba untuk pengadaan bibit domba dan kandang ternak.
Untuk tahun 2024, anggaran dibagi dalam dua tahap dan disalurkan kepada enam kelompok tani untuk pengadaan sarana prasarana pertanian. Program ketahanan pangan ini bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik jalan gang sebagai penunjang sarana pertanian.
Koordinator TPKD Pulosari, Mamat Priatna, menambahkan bahwa pembangunan jalan menuju lokasi pertanian dapat mengurangi biaya angkut hasil pertanian.
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bagi para jurnalis untuk senantiasa menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Melakukan verifikasi dan mengedepankan akurasi informasi adalah kunci untuk menghindari kesalahan dan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak oknum wartawan terkait laporan tersebut.*(Wanhendy)