KAB. BANDUNG | MPNews – Rapat paripurna DPRD Kab Bandung dengan agenda pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2021 – 2026 berlangsung Rabu, (5/2/2025) di gedung paripurna DPRD Kab. Bandung, Soreang.
Ketua DPRD Kab Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi, SH memimpin langsung rapat tersebut dan menyampaikan, merupakan karunia dari yang maha kuasa rapat paripurna dapat terlaksana demi keberlangsungan bangunan Kab. Bandung.
Pada rapat kali ini disampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2021 – 2026. Atas nama H. Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan. Usulan pemberhentian sesuai perundang – undangan serta memperhatikan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jabatan Bupati Bandung dan Wakil tersebut berhenti jabatannya hingga waktu pelantikan jabatan Bupati Bandung baru yang terpilih.
Sebagaimana ketentuan pasal UU RI no 23 tahun 20214 tentang pemerintahan daerah. Serta UU lainnya yang menguatkan, DPRD Kab. bandung mengusulkan pemberhentian Jabatan Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna – Syahrul Gunawan dengan waktu pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih.
DPRD Kab. Bandung mengucapkan terimakasih atas dedikasinya kepada Bupati dan Wakil Bupati yang berhenti jabatannya. Seraya dirinya meyakini bahwa setiap kebaikan, akan di balas dengan kebaikan pula oleh Allah SWT. **(DA)