GARUT | MPNews – Asep Cakra, KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) Pamoyanan, langsung turun ke lapangan dan menghentikan aktivitas pengalian pasir ilegal di Gunung Cantigi pada Rabu, 29 Januari 2025. Tindakan tegas ini diambil setelah menerima laporan dari media mengenai kegiatan pengambilan pasir di blok Gunung Cantigi, Ptk 93a.
KRPH Pamoyanan langsung menghentikan aktivitas pengambilan pasir yang dilakukan oleh warga Kampung Pilar, Desa Sukalaksana.
“Kami tidak akan tolerir aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Asep Cakra.
“Kami akan terus memantau dan menindak tegas para pelaku,” tandas Asep.
Penambangan liar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar berdasarkan UU Minerba No. 4 Tahun 2009.
Masyarakat Desa Sukalaksana dan Talegong memiliki peran penting dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas penambangan ilegal.
“Penambangan liar mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana,” ujar Asep Cakra.
“Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penambangan liar,” tambahnya.
KRPH Pamoyanan mengajak seluruh warga Desa Sukalaksana dan Talegong untuk aktif mengawasi dan melaporkan setiap aktivitas penambangan ilegal. Masyarakat dapat menghubungi nomor hotline KRPH Pamoyanan untuk melaporkan aktivitas ilegal.
Kerjasama yang erat antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk melindungi lingkungan dan mencegah bencana.*Tim Liputan Khusus
Wawan Suhendi