LAMPUNG | MPNews – Persidangan kasus dugaan wanprestasi yang menyeret nama pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Dari saksi yang dinilai tidak relevan hingga dugaan skema penipuan, kasus ini semakin menyedot perhatian publik, (27/01/2025).
Dilansir KBNI News, Kuasa hukum tergugat, CH. Harno, geram dengan jalannya persidangan yang menurutnya membuang waktu. Saksi yang dihadirkan penggugat dinilai tidak memahami isi perkara dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan yang berbobot.
“Yang dihadirkan hanya seorang pekerja bangunan biasa, yang bahkan tidak tahu siapa pemilik tanah, apalagi isi perjanjian. Ini benar-benar tidak masuk akal dan hanya memperlambat proses hukum,” ujar Harno tegas.
Senada dengan Harno, kuasa hukum lainnya, Natalia Rusli, juga menilai persidangan tidak berjalan produktif. “Bagaimana mungkin seorang tukang bangunan dipercaya memegang sertifikat tanah senilai miliaran rupiah? Ini semakin menunjukkan ada yang tidak beres dalam gugatan ini,” katanya dengan nada kecewa.
Kasus ini bermula pada 2018, saat Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, dan menantunya, Andy Mulya Halim, menawarkan kerja sama pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy. Janji keuntungan besar mengiringi proyek ini, yang konon dikerjakan oleh kontraktor profesional.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. CV. Hasta Karya Nusapala, perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor, ternyata dimiliki oleh Andy sendiri. Proyek berhenti di tengah jalan, uang Rp16 miliar lenyap, dan kini tanah Tedy senilai Rp48 miliar terancam disita akibat gugatan wanprestasi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum Tedy, Farlin Marta, menyebut kasus ini sebagai jebakan hukum yang sejak awal sudah dirancang untuk menguasai aset kliennya. “Kami menemukan fakta bahwa Andy memiliki 50% saham di CV. Hasta Karya Nusapala. Proyek ini bukan sekadar bisnis gagal, tetapi skema untuk menguras kekayaan Tedy,” ungkapnya.
Dengan semakin peliknya kasus ini, Komisi Yudisial pun turun tangan. Albertus Hari Nugroho, Asisten Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Lampung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sidang untuk memastikan jalannya persidangan yang transparan.
“Yang diajukan ke kami adalah permohonan pemantauan persidangan, bukan laporan dugaan pelanggaran. Kami sudah melakukan pemantauan sesuai prosedur,” ujar Albertus.
Publik berharap pengawasan ketat ini dapat mencegah adanya permainan hukum yang merugikan salah satu pihak. Namun, dengan jalannya persidangan yang dinilai tidak produktif dan banyaknya kejanggalan yang muncul, harapan akan keadilan semakin diuji.
Apakah sidang ini akan berujung pada keadilan yang sesungguhnya, atau justru membuka babak baru dari pertempuran hukum yang panjang? Yang jelas, mata publik akan terus tertuju pada persidangan ini.*(S)