KAB. BANDUNG | MPNews – Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana, S.Ip mengapresiasi langkah Kapolresta Bandung yang berhasil mengungkap penambangan emas liar wilayah Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.
Polresta Bandung, Senin (20/1/2025) lalu, berhasil mengungkap sekaligus melakukan penggerebegan penambangan emas ilegal di wilayah Desa Kutawaringin, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Menurutnya, meski baru menjabat, Kapolresta Bandung dinilainya sudah menunjukan kinerjanya dengan berhasil mengungkap penambangan emas liar yang memang yang memang sudah lama beroperasinya.
Demikian disampaikannya ketika dimintai hematnya terkait operasi penambangan emas ilegal tersebut, Jumat (24/1/2025) di Lapang Volly Indoor Si Jalak Harupat, Kec. Kutawaringin,
H. Dadang Suryana sangat menyayangkan penambangan emas ilegal itu baru ketahuan saat saat ini. Padahal penambangan emas ilegal itu sudah lama beroperasi, hampir 15 tahun. Malahan sumber lain ada yang menyampaikan operasinya sejak tahun 1974.
Dijelaskan H. Dadang Suryana siapapun yang akan membuka usaha, seperti penambangan, harus sesuai aturan dalam hal ini harus menempuh prosedur. Dalam artian segala sesuatunya yang berkaitan usaha harus resmi, apalagi itu perusahaan besar yang menghasilkan nilai cukup besar. Maka harus ada izin dari pemerintah.
Ia menyambut baik langkah Pemkab Bandung yang akan melakukan penertiban izin usaha. Hal ini diantaranya dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Keberadaan tambang emas di Kutawaringin, menurut legislator dari fraksi PKS tersebut, diharapkan bisa dikelola oleh pihak investor dan jelas perijinannya. .
Terkait dampak lingkungan dari operasi tambang emas tersebut, diungkapkannya, bila tambang emas itu dibuka kembali bisa berdampak terhadap lingkungan, hal tersebut tentu akan ada kajian yang nantinya akan diatur pemerintah. **(DA)