BANDUNG | MPNews – Aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung (Bale Bandung) meminta bantuan masyarakat untuk melacak keberadaan mantan kepala desa Cikole, Jajang Ruhiyat, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa.
Pada Selasa, 14 Januari 2024, Kasi Pidsus Kejari Balebandung Provinsi Jawa Barat, Monang menyatakan, masyarakat di sekitar lokasi diminta untuk membantu jika melihat keberadaan Jajang Ruhiyat, S.IP.
Diharapkan bantuan informasi dari seluruh masyarakat. Jika Anda menemukan atau memiliki informasi tentang keberadaan tersangka, harap hubungi pihak berwenang, terangnya.
Seperti diketahui, dua mantan Kades di Lembang Didakwa Korupsi Rp 50 Miliar
Jajang Ruhiyat (eks Kades Cikole) dan Maman Suryaman (eks Kades Cibogo) didakwa melakukan dugaan korupsi pemindahtanganan aset lahan milik desa, mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 50 miliar.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (15/12/2031) lalu.
Jajang bersama Maman melakukan pemindahan terhadap lahan yang berada di area Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
“Terdakwa diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam petikan surat dakwaan yang diterima.
Pemindahan lahan dilakukan dengan cara membuat salinan dokumen kepemilikan tanah atas nama wajib pajak Martadidjaja, sehingga tanah kas desa Cikole menjadi milik Martadidjaja.
Beberapa bagian tanah kemudian dijual ke berbagai pihak. Jajang bahkan bertindak sebagai saksi dalam proses penjualan.
Jaksa menuturkan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Cikole nomor 145/sk.53/Pem/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang penghapusan aset inventaris milik desa, Jajang menginformasikan kepada warga desa bahwa tanah tersebut adalah milik Martadidjaja. Jajang juga mengirimkan surat kepada Bupati Bandung Barat yang menyatakan hal yang sama.
Perbuatan Jajang, menurut jaksa, dianggap telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah Rp 1 miliar. Hasil penghitungan kerugian negara atas perbuatan ini berdasarkan penghitungan inspektorat Kabupaten Bandung Barat senilai Rp 50.696.000.000.***
‘Tim liputan khusus. Mpnews’