BANDUNG | MPNews – Peraturan MK no 14 tahun 2024 yang terkait dengan tahapan dan jadwal pemilihan umum Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat terpilih tidak bisa dilakukan begitu saja. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar mesti menunggu terpilih dahulu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun sampai batas akhir pendaftaran permohonan sengketa hasil pilkada ke MK baik secara luring maupun daring dipastikan tidak terdapat gugatan, KPU masih harus menunggu pemberitahuan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Hal itu, diungkapkan
Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara, dalam keterangannya kepada awak media,
Selanjutnya Iswara mengatakan, Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 terkait Tahapan Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Umum Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota menyebutkan penetapan hasil pilkada akan dilakukan serentak baik yang terdapat gugatan maupun sebaliknya.
“Tahapannya mengikuti PMK Nomor 14 Tahun 2024, yang artinya jika melihat tahapannya itu akan dilaksanakan nanti setelah penetapan dari MK yang diperkirakan di tanggal 3 sampai 6 Januari 2025,” ucap Iswara.
Meskipun begitu, Iswara pun mengatakan tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang suaranya lebih rendah dari pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan tidak menggugat hasil rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jabar.
Padahal, UU Pilkada memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mengajukan keberatan atas penetapan hasil rekapitulasi suara hingga tiga hari kerja setelah diumumkan oleh KPU daerah.
“Kami ingin menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta partai pengusungnya yang ternyata untuk Pilkada Gubernur Jawa Barat tidak ada gugatan ke MK, Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Jawa Barat silih asih, silih asah dan silih asuh. Saatnya kita fokus untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat Jawa Barat.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disebutkan, penetapan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan dalam sidang paripurna DPRD dan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri.
“Itu paling lambat 5 hari setelah penetapan KPU jadi setelah nanti MK memutuskan apakah tanggal 3 atau tanggal 6 Januari itu KPU, kemudian akan menyampaikan hasil penetapan, dan akan rapat menyampaikan hasil penetapan Pilkada Gubernur di tahun 2024.
selanjutnya Iswara pun mengungkapkan, visi misi Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sudah ditransformasikan dalam format Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh tim yang dipimpin langsung Dedi Mulyadi, karena Dedi Mulyadi sudah berpengalaman baik sebagai DPRD Kabupaten Purwakarta, Wakil Bupati Purwakarta, Bupati Purwakarta 2 periode dan Anggota DPR RI.
“Jadi tim ini langsung dipimpin Kang Dedi, dan Alhamdulillah kami juga mendengar bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah menyiapkan RPJMD teknokratis,” ucapnya
masih dikatakan Iswara, RPJMD teknokratis versi eksekutif akan digabungkan dengan visi misi Gubernur Jawa Barat terpilih. Sehingga hal itu yang akan menjadi RPJMD Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan periode 2025-2030.
Selain itu, Iswara pun menjelaskan terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) tindak lanjut evaluasi Kemendagri sudah rampung, Jabar kini sudah memiliki RPJP 2025-2045.
“Nah itu tentunya tidak akan lepas dan akan menjadi rujukan untuk RPJM-nya nanti, RPJM-nya Dedi Mulyadi dan Erwan Setiaan,” tutur Iswara. *Lis.