KAB BANDUNG | MPNews – Kantor Urusan Agama (KUA) PUSAKA Pangalengan tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pernikahan. Warga Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, melalui tokoh masyarakat, mengungkapkan kekecewaan mereka dan merasa dirugikan oleh oknum di KUA.
Tokoh masyarakat tersebut menyebutkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi yang mencapai Rp 1.500.000, dengan rincian Rp.750.000 untuk pendaftaran dan Rp.600.000 untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Ini sudah keterlaluan, kami merasa diperas. Bukan hanya sapi yang diperah, tapi warga juga,” ungkap seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya melalui pesan singkat.
Dugaan pungli ini melibatkan Kepala KUA PUSAKA Pangalengan, Dadi Sugandi, S.Ag., penghulu, dan petugas P3N di beberapa desa, termasuk Desa Sukamanah, Margamukti, Margamulya, Margamekar, dan Lamajang.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala KUA PUSAKA Dadi Sugandi, S.Ag., dengan tegas membantahnya. Dalam wawancara di ruang kerjanya pada Kamis, 5 Desember 2024, ia menyatakan bahwa tidak ada dalil yang membenarkan pungli terhadap warga.

“Ini sudah menjadi agenda Presiden RI dan Gubernur Jawa Barat untuk memprioritaskan Desa Bersih Pungli dan Korupsi. Sebagai tokoh agama, saya ingatkan bahwa tidak ada dalil yang membenarkan pungli terhadap warga,” tegas Dadi Sugandi, S.Ag.
Dadi Sugandi juga menjelaskan bahwa biaya pernikahan di KUA adalah gratis, sedangkan biaya untuk pernikahan di luar kantor KUA adalah Rp600.000,-. Ia juga memberikan data jumlah pernikahan di KUA Pangalengan dari Januari hingga Desember 2024, serta jumlah petugas P3N atau LB di 13 desa.
Untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat, Dadi Sugandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kualitas keagamaan di masyarakat melalui kegiatan pembinaan setiap minggu.
“Kami akan adakan kegiatan Jumat Bersih kali ini sengaja dipusatkan di sekitaran Mesjid agung Pangalengan juga sekitaran jalan-jalan KUA,” tambah Dadi Sugandi.
Kasus dugaan pungli ini menjadi sorotan dan patut dikaji lebih lanjut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi penting dalam mengelola lembaga keagamaan seperti KUA, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.*
Liputan khusus jurnalis MPNews
Wanhendy