KAB. BANDUNG | MPNews – Isu mengenai warga Desa Margamukti yang terancam kehilangan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024 telah diklarifikasi oleh Ketua PPS Desa Margamukti, OO Sutisna.
Awalnya, beberapa warga merasa kecewa karena nama mereka tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (KWK model C), meskipun telah terdaftar dalam Tanda Bukti Coklit (model A).
Namun, setelah diteliti, ternyata nama warga yang dimaksud, yaitu kepala keluarga tersebut ternyata telah terdaftar dalam DPT di TPS 24 dengan nomor urut 136, 317, dan 431.
Ketua PPS menjelaskan bahwa Pemberitahuan KWK model C belum sempat diserahkan kepada yang bersangkutan dan baru bisa disampaikan pada Minggu, 24 November 2024, pukul 19.00 WIB.
Oo Sutisna didampingi Ayi Karmat menyayangkan pihak pelapor tidak melakukan konfirmasi ke pihak KPPS dan PPS yang ada menyapaian langsung ke panwascam atau klarifikasi terlebih dahulu dengan pihak KPPS dan PPS sebelum menyebarkan informasi tersebut.

Dengan demikian, isu mengenai warga Desa Margamukti yang kehilangan hak pilih dapat dipastikan tidak benar. PPS Desa Margamukti berharap agar kejadian ini menjadi pelajaran untuk meningkatkan komunikasi dan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang Sukses tanpa ekses.* (Wanhendy)