KAB. BANDUNG – MPNews – Jelang Pilkada Serentak Rabu 27 November 2024, warga Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, dihadapkan pada situasi yang mengkhawatirkan. Beberapa warga desa terancam kehilangan hak pilihnya karena nama mereka tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara (KWK model C), meskipun mereka telah terdaftar dalam Tanda Bukti Coklit (model A).
Warga merasa kecewa dan terancam kehilangan hak pilih. Mereka telah terdaftar dalam Tanda Bukti Coklit (model A) TPS No: 024 TPS, namun nama mereka tidak muncul dalam KWK model C.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa dirinya dan tiga anggota keluarganya mengalami hal serupa. Kejadian ini diduga akibat kelalaian panitia penyelenggara, yang tidak memasukkan nama warga yang telah terdaftar dalam data kependudukan dan Tanda Bukti Coklit.
Warga Desa Margamukti berencana melaporkan kejadian ini kepada KPU Melalui media dan mengajukan gugatan hukum untuk mendapatkan hak mereka. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses pemilu dan melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Bawaslu.
Kasus ini menunjukkan potensi kejadian serupa di desa-desa lain, bahkan di tingkat kecamatan. Hal ini menuntut evaluasi dan koreksi terhadap panitia pelaksana dan pengawasan Bawaslu tingkat kecamatan.
Data statistik di Kabupaten Bandung menunjukkan bahwa terdapat 2.508.806 pemilih terdaftar dalam DPT, dengan 1.578.065 pengguna hak pilih. Kasus di Desa Margamukti mirip dengan kasus di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di mana 13.229 warga terancam kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Kejadian ini harus menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu dan memastikan hak pilih warga terpenuhi. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mengajak warga untuk menjaga kamtibmas menjelang Pilkada Serentak 2024.
Kasus di Desa Margamukti menunjukkan bahwa masih ada celah dalam sistem penyelenggaraan pemilu yang dapat menyebabkan warga kehilangan hak pilihnya. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu, pengawasan yang ketat, dan edukasi kepada masyarakat menjadi kunci untuk memastikan hak pilih warga terpenuhi dan terwujudnya demokrasi yang adil dan bermartabat.
Menanggapi keluhan warga, salah satu petugas Panwascam memberikan pernyataan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu, 24 November 2024 pukul 13.55 WIB. Menurut komisioner, untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT, bisa menggunakan KTP el sebagai DPK.*
Liputan khusus MPNews