KAB. BANDUNG | MPNews – Masyarakat kabupaten Bandung kini mengalami kesulitan untuk mengembangkan perekonomian maupun mengelola aset-aset tanah maupun propertinya. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan intervensi pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Bandung terkait validasi pajak Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berada di wilayah kerja Kepala Bidang P2, Babam Nurjaman, SE.
Disebutkan Yana salah satu warga menyatakan, pihak Bapenda terlalu menekan dan mengintervensi masyarakat dalam hal nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan.
“Transaksi jual beli yang dilakukan oleh warga merupakan kesepakatan kedua belah pihak antara penjual dan pembeli, tentunya masalah harga tergantung situasi dan kondisinya, bisa dijual karena butuh untuk berobat atau untuk pendidikan otomatis harga akan dibawah pasaran namun tetap diatas Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan pemerintah. Namun harga jual transaksi tersebut banyak yang ditolak oleh Babam, dengan dalih terlalu murah jauh dari harga pasaran. Alih-alih setelah negosiasi akhirnya divalidasi,” ujarnya.
Ironisnya, bila mengacu pada Peraturan Bupati No.9 tahun 2011 tentang BPHTB dijelaskan dalam Bab II Pasal 2 Ayat 1 dan 2. Dimana pada ayat 1 tertuang dasar pengenaan Pajak adalah NPOP, dan dalam ayat 2, Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah dalam hal; a. Jual beli adalah harga transaksi.
“Jadi jelas dalam Perbub tersebut yang menjadi penilaian pajak BPHTB adalah nilai transaksi bukan nilai pasaran atau zona nilai tanah (ZNT),” terangnya.
Sementara dikatakan salah satu pegawai notaris, sebut saja Nita (nama samaran) mengakui, tidak sedikit para wajib pajak yang mengeluh karena sulitnya penetapan validasi BPHTB oleh Kabid P2 Babam Nurjaman di kantor Bapenda Kabupaten Bandung bila dibandingkan pejabat-pejabat sebelumnya.
“Karena sulitnya penetapan validasi BPHTB di Bapenda, jelas mempengaruhi kinerja para notaris atau PPAT, dan berdampak pada lambannya pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Pelayanan penetapan validasi BPHTB secara online seyogyanya bisa cepat tanpa si wajib pajak atau pegawai PPAT menghadap kepada pejabat yang menetapkannya di kantor Bapenda, hal itu memang diciptakan agar tidak ada peluang pungli ataupun gratifikasi. Validasi BPHTB secara online tersebut sudah berjalan dibeberapa kota/kabupaten lain di Jawa Barat, begitu diupload, diperiksa kemudian ditetapkan oleh pejabat di Bapenda, sehingga PPAT tidak perlu tatap muka dengan pejabat yang menetapkan validasi BPHTB nya. Kecuali di kabupaten Bandung yang ada ‘negosiasinya’.
“Di kabupaten Bandung para wajib pajak/pegawai notaris/PPAT setelah mengupload berkas BPHTB tetap harus menghadap pa Babam, mending kalau ada di ruangan, ini kadangkala tidak ada. Apalagi kalau lagi dinas luar yang cukup lama, otomatis validasi BPHTB nya terbengkalai tidak dapat diproses, sementara wajib pajak ingin segera mendaftarkan peralihannya ke kantor BPN,” sesalnya.
Akibat sulit dan lamanya proses validasi BPHTB di kantor Bapenda Kab. Bandung, tidak sedikit masyarakat mengalami kesulitan untuk melakukan transaksi jual beli baik tanah maupun bangunan, yang berdampak keterpurukan perekonomian pada masyarakat di kabupaten Bandung.
Saat dikonfirmasi Kamis, (14/11) Babam Nurjaman tidak ada di ruangan, demikian juga saat dikonfirmasi melalui pesan WA, tidak ada balasan. Nah lho!* (DA)