CIREBON KOTA | MPNews – Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu kasus judi online pada Sabtu, 9 November 2024. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
Wakapolresta Cirebon, AKBP Imara Utama, menyampaikan bahwa penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polresta Cirebon. Sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk ponsel, paspor, visa, dan tiket pesawat yang diduga terkait dengan kasus ini.
Tersangka TPPO dijerat Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) dengan ancaman hukuman penjara selama 3 hingga 15 tahun. Sementara itu, tersangka judi online dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan tekad kuat Polresta Cirebon dalam menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Cirebon. Masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110.*(wan)