KAB BANDUNG | MPNews – Jajaran Polresta Bandung melakukan tindakan tegas terhadap penambangan ilegal di Soreang yang mengancam lingkungan dan keselamatan warga. EMK (52), pelaku penambangan, ditangkap karena mengeksploitasi lahan seluas satu hektar di pinggir Jalan Raya Soreang-Ciwidey selama tiga bulan terakhir.
Kombes Pol. Kosworo Wibowo saat diwawancara, aktivitas penambangan ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi menyebabkan longsor dan banjir yang dapat berdampak fatal bagi masyarakat sekitar. Lokasi penambangan berada di area perbukitan yang rawan longsor, dan tanah hasil penambangan dijual ke sejumlah proyek perumahan dan real estat, ungkap Kapolresta Bandung.

Penangkapan EMK dan penyitaan satu unit Excavator, 10 Dumptruck, serta uang tunai merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung untuk menegakkan hukum dan melindungi warga dari ancaman bencana.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat.
EMK dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Polresta Bandung akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa.tim liputan khusus*
[wanhendi]