KAB. BANDUNG | MPNews – Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menerima audiensi dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Bandung di ruang rapat Komisi C DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Senin (4/11/2024).
Audiensi tersebut membahas atau menyoroti terkait permasalahan kebutuhan air di Kampung Cibolerang dan Kampung Sukahayu akibat eksploitasi sumber mata air Cihampelas oleh salah satu perusahaan.
Hal itu berdampak pada persediaan air untuk kebutuhan masyarakat di RW 09 dan RW 10 Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, yaitu sebanyak 71 orang pemilik lahan dan 50 orang penggarap.
Atas dasar persoalan itu, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Bandung pada saat audiensi dengan lembaga legislatif menyampaikan lima tuntutannya.
Pertama, menjamin perlindungan hukum masyarakat dan aktivis lingkungan untuk tidak dikriminalisasi. Kedua, pembagian air untuk warga yang mencukupi kebutuhan pertanian dan rumah tangga.
Ketiga, tidak ada lagi penggalian dan penambahan jaringan pipanisasi dengan alasan apapun. Keempat,
agar menyepakati tata kelola mata air cihampelas dengan win win solution. Terakhir, kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mampu menengahi kepentingan para pihak secara jujur, adil dan terbuka.
Terkait persoalan itu, Komisi C DPRD Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa hal ini sudah sempat ditangani pada tahun 2019.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa turut mengapresiasi terhadap langkah yang diambil oleh HMI maupun warga yang mengedepankan bagaimana diskusi atau dialog tetap berjalan sesuai dengan koridornya.
“Kami dari Komisi C DPRD Kabupaten Bandung kedepan akan mengkaji ulang kesepakatan pada waktu yang lalu, apakah ada pelanggaran terkait kesepakatan tersebut. Kemudian akan mengadakan rapat lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait,” katanya.**(DA)